Gabung Di Kanal Whatsapp KLIK DISINI
Jakarta – Persoalan pembagian aset antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi sorotan. Kali ini, masalah tersebut berkaitan dengan dokumen kepemilikan sebuah vila di Bogor yang menjadi bagian dari kesepakatan pembagian harta setelah keduanya bercerai.
Pihak Sarwendah membantah anggapan bahwa kliennya sengaja menahan sertifikat vila yang disebut menjadi hak Ruben Onsu.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menjelaskan bahwa dokumen tersebut sejak awal berada dalam penguasaan Sarwendah sesuai kesepakatan yang dibuat kedua pihak.
Menurut Jaenudin, penyerahan dokumen tidak bisa dipisahkan dari kewajiban pembayaran cicilan rumah yang masih berkaitan dengan perbankan.
Dalam kesepakatan pembagian aset, Ruben Onsu disebut memiliki kewajiban menyelesaikan tanggungan tertentu terlebih dahulu. Setelah kewajiban tersebut diselesaikan, proses penyerahan dokumen dan balik nama aset dapat dilakukan sesuai ketentuan yang telah disepakati.
Jaenudin menegaskan Sarwendah pada dasarnya tidak mempermasalahkan apabila dokumen vila tersebut diserahkan kepada Ruben. Namun, pihaknya meminta ketentuan dalam kesepakatan pembagian aset dipenuhi terlebih dahulu.
"Kalau rumah itu sudah selesai, surat-suratnya sudah atas nama Sarwendah, balik nama, boleh mengungkit surat-surat hak miliknya RO. Gak ada masalah," ujar Jaenudin di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
Persoalan ini sebelumnya mencuat setelah pihak Ruben Onsu meminta dokumen kepemilikan vila dan tanah di Bogor yang berdasarkan kesepakatan menjadi bagian Ruben. Pihak Ruben kemudian menyatakan keberatan karena dokumen tersebut belum diserahkan.
Di sisi lain, kuasa hukum Sarwendah menyatakan pihaknya telah memiliki dasar dalam mempertahankan posisi tersebut, terutama terkait kewajiban pembayaran cicilan yang tercantum dalam kesepakatan pembagian aset.
Jika persoalan tersebut tidak menemukan penyelesaian, Jaenudin mengatakan pihaknya mempertimbangkan membawa perkara ke jalur hukum. Bahkan, permohonan sita jaminan terhadap aset tertentu disebut dapat dimasukkan dalam gugatan.
Dengan demikian, polemik antara kedua pihak saat ini bukan hanya menyangkut penyerahan dokumen vila, tetapi juga mengenai pelaksanaan kewajiban yang tercantum dalam kesepakatan pembagian harta pascaperceraian.