Aturan PHK Terbaru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Tahapan yang Wajib Diketahui
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM – Aturan PHK terbaru menjadi perhatian setelah DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. Regulasi tersebut membawa sejumlah ketentuan baru dalam hubungan industrial, termasuk mekanisme yang harus dilalui perusahaan ketika hendak melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Ketentuan mengenai aturan PHK terbaru menempatkan proses pemberhentian pekerja dalam mekanisme yang lebih terstruktur. Perusahaan tidak dapat langsung mengakhiri hubungan kerja secara sepihak tanpa mengikuti tahapan yang telah ditetapkan.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa aturan tersebut memberikan kepastian yang lebih jelas bagi pekerja maupun perusahaan dalam menghadapi persoalan PHK.
Berikut sejumlah ketentuan penting mengenai aturan PHK terbaru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
1. PHK Tidak Bisa Dilakukan Secara Sembarangan
Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah proses PHK yang dibuat lebih ketat. Perusahaan harus mengikuti prosedur sebelum hubungan kerja dengan seorang pekerja dihentikan.
Pekerja juga harus mendapatkan informasi apabila perusahaan memiliki rencana untuk melakukan PHK. Dengan demikian, pemberhentian tidak dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak yang bersangkutan.
Mekanisme ini memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mengetahui rencana perusahaan sekaligus memahami alasan yang menjadi dasar dilakukannya PHK.
2. Perusahaan Harus Memberikan Pemberitahuan
Dalam aturan PHK terbaru, pemberitahuan menjadi salah satu bagian penting sebelum proses pemberhentian dilakukan.
Perusahaan yang berencana mengakhiri hubungan kerja wajib menyampaikan informasi tersebut kepada pekerja. Pemberitahuan ini memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mengetahui rencana PHK dan mempersiapkan langkah selanjutnya.
Dengan adanya kewajiban tersebut, keputusan PHK tidak hanya berlangsung sebagai keputusan internal perusahaan, tetapi juga harus melalui mekanisme yang memberikan ruang bagi pekerja.
3. Wajib Ada Perundingan Bipartit
Setelah pemberitahuan disampaikan, pekerja dan perusahaan dapat melakukan perundingan bipartit. Tahapan ini menjadi forum bagi kedua pihak untuk membahas persoalan yang berkaitan dengan rencana PHK.
Perundingan dilakukan untuk mencari solusi dan kemungkinan penyelesaian sebelum perselisihan masuk ke mekanisme yang lebih lanjut.
Pekerja juga dapat didampingi oleh serikat pekerja dalam proses perundingan. Kehadiran serikat pekerja dapat membantu memberikan pendampingan serta memperkuat posisi pekerja dalam pembahasan dengan pihak perusahaan.
4. Jika Tidak Ada Kesepakatan, Perselisihan Bisa Dimediasi
Perundingan bipartit tidak selalu berakhir dengan kesepakatan. Apabila pekerja dan perusahaan tidak menemukan jalan keluar, perselisihan dapat diteruskan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Salah satu tahapan yang dapat ditempuh adalah mediasi melalui dinas tenaga kerja sesuai wilayah yang menangani persoalan tersebut.
Tahapan ini memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk memperoleh penyelesaian melalui pihak ketiga sebelum perkara berlanjut ke pengadilan.
5. Pekerja Dapat Mengajukan Perselisihan ke PHI
Apabila perselisihan PHK belum dapat diselesaikan melalui tahapan sebelumnya, pekerja dapat menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI.
Jalur tersebut menjadi salah satu mekanisme hukum yang tersedia apabila pekerja tidak menerima keputusan PHK dan perselisihan tidak berhasil diselesaikan melalui perundingan maupun mediasi.
Dengan demikian, keputusan pemberhentian yang disengketakan masih dapat diproses melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Kewajiban Tetap Berjalan Selama Perselisihan
Hal lain yang menjadi perhatian dalam aturan PHK terbaru adalah kewajiban masing-masing pihak selama perselisihan belum memperoleh keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Said Iqbal menyampaikan bahwa selama proses perselisihan berlangsung, pengusaha tetap memiliki kewajiban membayar upah pekerja. Di sisi lain, pekerja juga tetap berkewajiban menjalankan pekerjaan dan memenuhi perintah kerja dari perusahaan.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa selama perkara PHK masih dalam proses penyelesaian, hubungan kerja dan kewajiban masing-masing pihak tetap memiliki konsekuensi yang harus dijalankan.
7. Mekanisme PHK Diperjelas
Secara keseluruhan, aturan baru mengenai ketenagakerjaan dinilai memberikan pedoman yang lebih jelas dalam menangani persoalan PHK.
Tahapan mulai dari pemberitahuan, perundingan antara pekerja dan perusahaan, mediasi, hingga kemungkinan penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial menjadi bagian penting yang perlu dipahami oleh kedua belah pihak.
DPR RI menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Dengan disetujuinya regulasi tersebut, pemahaman mengenai aturan PHK terbaru menjadi semakin penting bagi pekerja maupun perusahaan. Proses pemutusan hubungan kerja tidak hanya berkaitan dengan keputusan perusahaan, tetapi juga mencakup prosedur pemberitahuan, perundingan, penyelesaian perselisihan, serta pemenuhan kewajiban masing-masing pihak selama proses hukum berlangsung.
Pekerja yang menghadapi rencana PHK perlu memahami hak dan prosedur yang tersedia. Sementara itu, perusahaan juga perlu memastikan setiap keputusan pemberhentian dilakukan sesuai mekanisme yang ditetapkan agar tidak menimbulkan perselisihan hubungan industrial di kemudian hari.