Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW — Indonesia memasuki fase baru pengelolaan data setelah DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026). Aturan yang terdiri atas 20 bab dan 141 pasal tersebut membawa pengelolaan data nasional dari landasan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 menuju tingkat undang-undang. Perubahan itu penting karena data akan ditempatkan sebagai rujukan berbagai keputusan strategis negara.
Jantung sistem baru tersebut adalah Data Dasar Nasional (DDN). Data ini akan menjadi rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, penyusunan kebijakan fiskal dan anggaran, penyaluran bantuan sosial hingga kebutuhan strategis lainnya. Artinya, kualitas sebuah keputusan pemerintah akan semakin bergantung pada kualitas data yang berada di belakangnya.
Persoalannya selama ini bukan karena negara kekurangan data. Kementerian, pemerintah daerah hingga desa menghasilkan data melalui berbagai sistem, tetapi perbedaan standar dan pengelolaan dapat menghasilkan rujukan yang tidak selalu sama. UU baru mencoba mengubah keadaan tersebut melalui standar data, metadata, kode referensi, data induk dan katalog nasional.
Satu Rujukan, Bukan Satu Gudang Raksasa
Konsep “satu data” tidak berarti seluruh informasi pemerintah akan dikumpulkan secara fisik dalam satu pusat penyimpanan. UU mengatur interoperabilitas (kemampuan dua atau lebih sistem yang berbeda untuk terkoneksi) agar sistem antarlembaga dapat saling terhubung tanpa memindahkan kepemilikan dan tanggung jawab data dari lembaga yang menghasilkannya. Produsen data tetap beragam, tetapi bahasa dan standar yang digunakan diarahkan menjadi kompatibel.
Struktur pengelolaannya juga dibangun berjenjang. Pembina data, produsen data dan wali data akan bekerja mulai tingkat nasional hingga desa atau kelurahan, sementara sebuah Penyelenggara Satu Data Indonesia dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pembagian tersebut berusaha menjawab persoalan koordinasi tanpa menjadikan satu lembaga sebagai pemilik seluruh data pemerintah.
Di sinilah perubahan sebenarnya berada. Data tidak lagi hanya menjadi produk administratif setiap instansi, tetapi menjadi infrastruktur bersama yang menghubungkan lembaga dan tingkatan pemerintahan. Jika sistem tersebut bekerja, pemerintah dapat mengurangi situasi ketika kementerian atau daerah mengambil keputusan berdasarkan angka dan rujukan yang berbeda.
Data Bisa Menentukan Siapa Mendapat Bantuan
Konsekuensinya langsung menyentuh masyarakat. Ketika data menjadi dasar penentuan bantuan sosial, subsidi, pembangunan maupun anggaran, kesalahan pencatatan dapat berujung pada kesalahan kebijakan. Orang yang seharusnya memperoleh program negara dapat terlewat, sementara anggaran berpotensi mengalir kepada sasaran yang tidak tepat.
Hal yang sama berlaku pada kebijakan fiskal. Data Dasar Nasional dirancang menjadi salah satu rujukan pemerintah dalam perencanaan fiskal dan penganggaran, sehingga keputusan mengenai uang negara semakin bergantung pada kemampuan sistem menghasilkan gambaran masyarakat dan ekonomi yang akurat. Data dengan demikian bukan persoalan teknologi semata, melainkan ikut menentukan distribusi sumber daya.
Karena kekuatan tersebut, keamanan dan akses menjadi bagian penting UU Satu Data Indonesia. Data akan diklasifikasikan menjadi terbuka, terbatas dan tertutup, sementara sistemnya dilengkapi standar keamanan, audit, infrastruktur kriptografi serta kewajiban pelaporan insiden paling lambat 1x24 jam. Pemanfaatan kecerdasan artifisial dan teknologi digital juga diperbolehkan dengan tetap mensyaratkan pengawasan manusia.
Undang-Undang Baru Awal dari Pekerjaan Besar
Pengesahan undang-undang belum otomatis membuat data pemerintah menjadi seragam dan akurat. Penyelenggara SDI harus dibentuk paling lambat satu tahun, sementara sistem dan infrastruktur yang telah berjalan berdasarkan aturan sebelumnya harus disesuaikan. Tantangan berikutnya berada pada kemampuan ribuan lembaga pemerintahan menerapkan standar yang sama.
Persoalan yang lebih mendasar adalah kualitas data dari sumbernya. Sistem yang mampu saling berbicara tidak banyak membantu apabila informasi yang dimasukkan terlambat, keliru, tidak diperbarui atau tidak mencerminkan kondisi masyarakat. Interoperabilitas menyelesaikan persoalan hubungan antarsistem, tetapi akurasi tetap bergantung pada manusia dan institusi yang menghasilkan data.
Karena itu, ukuran keberhasilan UU Satu Data Indonesia kelak bukan berapa banyak database pemerintah yang berhasil dihubungkan. Ukurannya adalah apakah negara menjadi lebih mampu mengenali kondisi masyarakat, menentukan prioritas dan mengirimkan sumber daya kepada mereka yang memang berhak menerimanya. Sebab ketika data menjadi fondasi kebijakan, kesalahan data tidak lagi sekadar menghasilkan angka yang keliru—tetapi berpotensi menghasilkan keputusan negara yang keliru.(*)