Jumat, 09 Oktober 2026
Breaking News
Nasional

Perpres Ojol: Perlindungan Datang, Status Mitra Bertahan

Riskal Arief | | 3 mnt baca
Perpres Ojol: Perlindungan Datang, Status Mitra Bertahan
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW — Pemerintah akhirnya menerbitkan Perpres Ojol 2026 setelah pembahasannya menjadi perhatian jutaan pengemudi transportasi dan kurir berbasis aplikasi. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital mengatur tarif, biaya platform, jaminan sosial, kemitraan hingga pengantaran barang dan makanan. Namun, satu keputusan mendasar tidak berubah: pengemudi tetap berstatus mitra perusahaan aplikasi.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan pilihan tersebut sejalan dengan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi yang terlibat dalam pembahasan. Pemerintah menilai kepastian kemitraan dapat membangun hubungan yang lebih berimbang antara aplikator dengan pengemudi. Kementerian UMKM juga akan memonitor perjanjian kemitraan dan pelaksanaan perlindungan yang dijanjikan regulasi baru.

Perpres tersebut dengan demikian tidak membawa pengemudi masuk ke model hubungan kerja konvensional. Negara memilih mempertahankan fleksibilitas ekonomi platform sambil menambahkan pagar perlindungan di sekelilingnya. Model inilah yang nantinya akan diuji dalam praktik sehari-hari.

Negara Mulai Masuk Lebih Dalam
Salah satu perubahan paling terasa berada pada biaya platform. Kementerian Perhubungan telah menetapkan potongan aplikator maksimal 8 persen untuk layanan angkutan penumpang roda dua, yang berlaku sejak 1 Juli 2026. Pemerintah berharap batas tersebut membuat bagian pendapatan yang diterima pengemudi lebih terjaga.

Pengaturan tarif kini juga dibagi menurut jenis layanan. Kementerian Perhubungan menangani angkutan penumpang, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital bertanggung jawab mengatur biaya jasa pengantaran barang dan makanan. Komdigi akan menyusun aturan turunan yang mencakup formulasi harga, transparansi, dan perlindungan risiko pengemudi.

Pembagian kewenangan itu memperlihatkan bahwa pekerjaan melalui aplikasi tidak lagi dipandang semata sebagai transaksi privat antara platform dengan mitranya. Negara mulai menentukan batas biaya, mekanisme tarif, perlindungan sosial, dan standar hubungan kemitraan. Artinya, ruang kendali perusahaan platform kini bertemu dengan regulasi yang semakin luas.

Tetap Mitra, Siapa Menanggung Risiko?
Status mitra membawa konsekuensi penting karena pengemudi tidak ditempatkan dalam hubungan pekerja-pemberi kerja sebagaimana ketenagakerjaan formal. Fleksibilitas waktu dan kebebasan menerima pesanan tetap menjadi karakter utama model tersebut. Pada sisi lain, berbagai risiko pekerjaan selama ini juga banyak ditanggung langsung oleh pengemudi.

Perpres mencoba menjembatani situasi tersebut melalui perlindungan sosial dan pengawasan perjanjian kemitraan. Pemerintah juga menekankan pentingnya penghasilan layak dan perlindungan risiko, terutama bagi pengemudi yang mengantarkan barang dan makanan. Tantangannya adalah memastikan hak tersebut benar-benar dapat digunakan dan bukan hanya tercantum dalam dokumen regulasi.

Pertanyaan berikutnya menyentuh posisi tawar. Pengemudi disebut mitra, tetapi platform mengendalikan sistem aplikasi, distribusi pesanan, mekanisme harga, penilaian performa hingga akses terhadap pelanggan. Karena itu, keseimbangan kemitraan tidak hanya bergantung pada nama hubungan hukumnya, tetapi juga pada seberapa transparan dan dapat dipertanggungjawabkannya sistem yang mengatur pekerjaan.

Ujian Sesungguhnya Ada di Aturan Turunan
Pelaksanaan Perpres Ojol 2026 melibatkan sedikitnya tiga kementerian. Kementerian UMKM menjadi pengampu, Kementerian Perhubungan menangani angkutan orang, sedangkan Komdigi mengatur layanan pengantaran barang dan makanan. Pemerintah dan DPR sepakat membentuk forum komunikasi lintas kementerian agar aturan turunannya tidak saling bertabrakan.

Aturan pelaksanaan ditargetkan selesai paling lambat akhir Desember 2026. Fase ini akan menentukan bagaimana formula tarif dihitung, perlindungan sosial dijalankan, perjanjian kemitraan diawasi, serta sengketa antara pengemudi dan platform ditangani. Regulasi besar dapat kehilangan daya apabila aturan teknisnya menyisakan ruang yang terlalu lebar bagi interpretasi.

Karena itu, keberhasilan Perpres tidak cukup diukur dari bertahannya status mitra atau turunnya potongan aplikasi menjadi 8 persen. Ukuran sebenarnya adalah apakah pengemudi memperoleh pendapatan yang lebih layak, perlindungan risiko yang nyata, dan posisi tawar yang lebih seimbang terhadap platform. Negara telah masuk lebih jauh ke dalam ekonomi digital; kini tantangannya memastikan perlindungan ikut bergerak sejauh kekuasaan algoritma yang mengatur pekerjaan.(*)

Komentar (0)