Jumat, 09 Oktober 2026
Breaking News
Nasional

Perpres Ojol Membuka Kotak Hitam Harga di Ekonomi Aplikasi

Riskal Arief | | 4 mnt baca
Perpres Ojol Membuka Kotak Hitam Harga di Ekonomi Aplikasi
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW — Berapa sebenarnya harga sebuah perjalanan atau pengantaran terbentuk di aplikasi ojek online? Pertanyaan itu menjadi semakin penting setelah pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dan mulai menyiapkan aturan transparansi harga ojol untuk layanan antar barang dan makanan. Pemerintah tidak hanya ingin mengatur angka akhir, tetapi juga bagaimana platform membentuk harga yang menentukan pendapatan pengemudi.

Kementerian Komunikasi dan Digital mendapat kewenangan menetapkan biaya jasa pengantaran barang dan makanan. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan aturan turunannya akan memuat prinsip akuntabilitas dan transparansi pembentukan harga oleh platform. Sasaran akhirnya adalah pendapatan pengemudi yang lebih baik sekaligus keberlanjutan bisnis layanan digital.

Harga Tidak Lagi Cukup Muncul di Layar
Selama ini platform menjadi pusat perhitungan dalam ekonomi aplikasi. Sistem menentukan tarif, promosi, biaya layanan, pembagian pendapatan hingga insentif yang diterima pengemudi. Pengguna dan pengemudi melihat angka hasil akhirnya, tetapi mekanisme di belakang angka tersebut tidak selalu mudah dipahami.

Karena itu, transparansi menjadi lebih penting daripada sekadar menetapkan satu tarif. Harga pengantaran makanan, misalnya, dipengaruhi jarak, waktu tunggu, kondisi permintaan, karakter barang hingga promosi yang diberikan kepada pelanggan. Aturan pemerintah akan diuji dari kemampuannya membuat komponen tersebut lebih mudah dilacak tanpa mematikan fleksibilitas model bisnis digital.

Komdigi sebelumnya menegaskan pengantaran barang dan makanan tidak dapat disamakan begitu saja dengan membawa penumpang. Variabel operasionalnya lebih kompleks, termasuk berat dan dimensi barang serta waktu menunggu. Perbedaan tersebut membuat aturan harga untuk layanan kurir digital membutuhkan formula tersendiri.

Potongan 8 Persen Belum Menutup Perdebatan
Untuk angkutan penumpang roda dua, komisi platform telah ditetapkan maksimal 8 persen. GoTo (menaungi aplikasi Gojek) menyatakan skema itu sudah diterapkan perusahaan sejak 1 Juli 2026 dan menyambut Perpres sebagai kepastian bagi hubungan kemitraan dengan pengemudi. Perusahaan juga menyatakan akan mengikuti ketentuan yang diberlakukan pemerintah.

Namun, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mempersoalkan bagaimana potongan tersebut bekerja dalam transaksi nyata. SPAI mengklaim menemukan satu transaksi senilai Rp19.500 yang pada akhirnya hanya menghasilkan Rp12.880 bagi pengemudi setelah terdapat biaya layanan, asuransi, dan komisi. Temuan tersebut merupakan klaim SPAI dan menjadi contoh mengapa rincian setiap komponen transaksi mulai diperdebatkan.

Perbedaan itu memperlihatkan bahwa angka komisi formal belum selalu menjawab seluruh pertanyaan mengenai pembagian nilai dalam satu order. Jika terdapat biaya lain di luar komisi platform, pengemudi membutuhkan informasi mengenai dasar pengenaan dan siapa yang menanggungnya. Di sinilah transparansi harga ojol dapat menjadi instrumen untuk melihat aliran uang dari konsumen hingga pengemudi.

Siapa Menguasai Harga, Menguasai Ekosistem
Persoalan harga mempunyai arti lebih besar karena platform tidak sekadar mempertemukan pembeli dan pengemudi. Aplikasi juga menjadi pasar, alat distribusi pesanan, sistem pembayaran, pengukur performa, dan mesin pembentuk harga sekaligus. Posisi tersebut memberi platform kemampuan besar menentukan bagaimana pendapatan dibagikan di dalam ekosistem.

SPAI kemudian membawa perdebatan itu ke persoalan status hubungan kerja. Organisasi tersebut menolak pengemudi ditempatkan sebagai UMKM atau mitra dan berpendapat unsur pekerjaan, upah, serta perintah sudah terdapat dalam hubungan melalui aplikasi. Pemerintah dan perusahaan platform, sebaliknya, tetap menggunakan kerangka kemitraan dalam Perpres yang baru.

Perdebatan tersebut mungkin tidak selesai hanya dengan satu regulasi. Namun, kewajiban membuka cara harga terbentuk dapat membuat hubungan antara platform dan pengemudi lebih terukur daripada sebelumnya. Sebab dalam ekonomi digital, kekuasaan tidak hanya berada pada siapa yang memiliki kendaraan atau aplikasi, tetapi juga pada siapa yang menguasai algoritma yang menentukan harga sebuah pekerjaan.

Uji Transparansi
Aturan turunan Komdigi karena itu akan menjadi salah satu bagian terpenting setelah Perpres diterbitkan. Pemerintah harus menerjemahkan istilah seperti harga layak, transparansi, perlindungan risiko, dan keberlanjutan usaha menjadi formula yang dapat diperiksa. Tanpa rincian tersebut, transparansi dapat berhenti sebagai prinsip tanpa alat untuk mengujinya.

Pada saat bersamaan, regulasi harus menjaga tiga kepentingan yang tidak selalu bergerak searah. Pengemudi menginginkan bagian pendapatan yang lebih besar, konsumen menginginkan ongkos terjangkau, sedangkan perusahaan harus mempertahankan keberlanjutan bisnisnya. Persoalan utamanya adalah bagaimana nilai dari satu transaksi dibagi secara terbuka di antara ketiganya.

Karena itu, babak baru regulasi ojol mungkin bukan sekadar persoalan apakah tarif naik atau turun. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah pengemudi dan konsumen akhirnya dapat mengetahui dengan jelas bagaimana harga dibentuk dan ke mana setiap rupiah dalam transaksi bergerak. Jika itu tercapai, pemerintah bukan hanya mengatur harga, tetapi mulai membuka salah satu kotak hitam terbesar dalam ekonomi platform.(*)

Informasi ini dihimpun Beritanow dari berbagai sumber.

Komentar (0)