Penting untuk Diketahui! Masa Berlaku SIM Bukan Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir

Masa berlaku SIM tidak lagi sesuai tanggal lahir. Jangan lupa untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis ya.

SIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia punya masa berlaku selama lima tahun. Dulu, masa berlaku SIM itu sesuai dengan tanggal lahir si pemiliknya. Ini sedikit memudahkan untuk mengingat kala SIM habis masa berlakunya.

Namun sejak tahun 2019, penetapan masa berlaku SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir melainkan tanggal pembuatannya. Jadi misalkan kamu lahir tanggal 5 Juni dan membuat SIM tanggal 3 Juni 2023, maka masa SIM berlaku sampai 3 Juni 2028.

Soal masa berlaku SIM yang tak lagi berdasarkan tanggal lahir itu juga tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.

Baca Juga:   KRL MRT LRT Jakarta Beroperasi hingga Jam 02.00 WIB saat Malam Tahun Baru

“SIM Ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” begitu bunyi aturannya.

Nah buat kamu yang sudah memiliki SIM, perlu diingat harus melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis ya. Pasalnya, kamu tidak bisa melakukan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis walaupun baru lewat satu hari.

Dijelaskan dalam aturan yang sama, SIM yang lewat dari masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru. Nah untuk melakukan perpanjangan SIM, bisa dilakukan dengan cara langsung ataupun online. Perpanjangan SIM online justru lebih mudah karena bisa dilakukan dimanapun hanya bermodalkan ponsel, berikut persyaratannya.

Baca Juga:   Coldplay Siap Menghibur Penggemar di Konser Jakarta pada 15 November 2023 di SUGBK

Syarat Perpanjang SIM

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi ketika ingin melakukan perpanjangan SIM. Dilansir situs digitalkorlantas.id, berikut sejumlah syarat perpanjang SIM.

1. Dokumen Pendukung

  • SIM lama.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Hasil RIKKES Jasmani.
  • Hasil tes psikologi.
  • Pas foto.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.
  • Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis.

2. Syarat Pas Foto

  • Harus pas foto, bukan foto selfie dengan kamera depan.
  • Foto yang diunggah berlatar belakang biru.
  • Resolusi foto 480 x 640 pixel.
  • Foto tanpa menggunakan kacamata.
  • Untuk perempuan, tidak diperkenankan menggunakan hijab berwarna biru.
  • Foto menghadap ke depan.
  • Foto tidak boleh menggunakan topi atau peci.
Baca Juga:   Angkot Merah Tertabrak KRL di Rute Stasiun Citayam - Depok

Biaya Perpanjang SIM

Perlu diketahui, biaya perpanjangan SIM dapat berbeda-beda karena tergantung dari jenis SIM itu sendiri. Untuk lebih jelasnya, simak tarif perpanjangan SIM di bawah ini.

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu per penerbitan
  • Perpanjangan SIM B I: Rp 80 ribu per penerbitan
  • Perpanjangan SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitan
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75 ribu per penerbitan
  • Perpanjangan SIM C I: Rp 75 ribu per penerbitan
  • Perpanjangan SIM C II: Rp 75 ribu per penerbitan
  • Penerbitan SIM D: Rp 30 ribu per penerbitan
  • Penerbitan SIM D I: Rp 30 ribu per penerbitan
  • Pembuatan SIM internasional: Rp 225 ribu per penerbitan

Loading