Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024
Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, dalam upaya penyelesaian penataan non- ASN di Kabupaten Bekasi dibuka kesempatan untuk para tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Lingkungan Kabupaten Bekasi yang berminat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti seleksi PPPK Tahap 2. Cek formasi dan syarat pendaftaran berikut:
Untuk Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan dan informasi lebih lanjut dapat https://bit.ly/Pengumuman CASNTahap2Tahun2024.
Syarat Umum PPPK 2024 Pemkab Bekasi Tahap 2
Berikut ini syarat umum PPPK 2024 Pemkab Bekasi tahap 2 yang harus disiapkan:
- Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi ASN setelah memenuhi persyaratan;
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi;
- Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Tata Cara Pendaftaran PPPK 2024 Pemkab Bekasi
Berikut tata cara pendaftaran PPPK 2024 Pemkab Bekasi yang harus dilakukan oleh pelamar:
- Tata cara pendaftaran Calon ASN Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2024 dapat dilihat pada website https://sscasn.bkn.go.id dan link https://bkpsdm.bekasikab.go.id
- Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi akun melalui portal nasional
- pada laman https://sscasn.bkn.go.id
- Pelamar melakukan login ke portal SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
- Pelamar memilih jenis seleksi PPPK
- Pelamar memilih instansi pemerintah kabupaten bekasi dilanjutkan memilih formasi, mengisi Riwayat pekerjaan dan mengisi isian lainnya yang diperlukan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
- Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id