Jumat, 09 Oktober 2026
Breaking News
Nasional

Pansus Ijazah Gibran Diusulkan, Sikap DPR Terbelah

Effra S. Husein | | 3 mnt baca
Pansus Ijazah Gibran Diusulkan, Sikap DPR Terbelah
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM — Usulan pembentukan Pansus ijazah Gibran memunculkan perbedaan sikap di DPR. Sejumlah anggota parlemen mendorong pembentukan panitia khusus untuk mendalami persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sedangkan pihak lain menilai persoalan tersebut dapat ditangani melalui mekanisme komisi terkait.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eka Widodo, mengusulkan pembentukan Pansus untuk mendalami pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai pembentukan Pansus maupun penggunaan hak angket tidak diperlukan.

Eka menilai DPR memiliki fungsi pengawasan yang dapat digunakan untuk memastikan persoalan administrasi pencalonan presiden dan wakil presiden ditangani sesuai ketentuan hukum. Ia juga menegaskan bahwa putusan MK harus dihormati. 

Namun, pandangan berbeda disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Ia menilai pembentukan Pansus maupun penggunaan hak angket tidak diperlukan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Menurut Doli, Komisi II DPR dapat meminta penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai proses pemeriksaan persyaratan administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Dengan demikian, perbedaan pandangan di DPR terletak pada mekanisme yang dinilai perlu ditempuh untuk mendalami persoalan tersebut. Satu pihak mendorong pembentukan Pansus, sementara pihak lain memilih penanganan melalui komisi terkait.

MPR Tunggu Proses Resmi

Di tengah perbedaan sikap tersebut, Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyatakan bahwa MPR belum menerima dokumen terkait tindak lanjut putusan MK mengenai persyaratan pendidikan Gibran.

Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Bambang meminta semua pihak mengikuti proses yang berlaku dan tidak berspekulasi mengenai langkah lanjutan sebelum persoalan tersebut masuk ke ranah kewenangan MPR.

Ia juga menegaskan bahwa setiap langkah kelembagaan harus mengikuti konstitusi dan peraturan perundang-undangan. 

Putusan MK dan Persoalan Pendidikan Gibran

Polemik ini mengemuka setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang menunjukkan kelulusan setingkat sekolah menengah atas atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. Mahkamah juga tidak membatalkan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

Karena itu, pertimbangan mengenai bukti pendidikan perlu dibedakan dari amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Keduanya merupakan bagian penting untuk memahami konteks hukum perkara tersebut.

Hingga perkembangan yang diberitakan pada 8 Oktober 2026, usulan Pansus masih menjadi bagian dari dinamika politik di parlemen. Belum ada dasar untuk menyatakan Pansus tersebut telah resmi dibentuk.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses kelembagaan, sikap fraksi-fraksi di DPR, serta langkah yang ditempuh sesuai ketentuan konstitusi.

Komentar (0)