Lima Titik Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta

Mulai 1 September 2023, Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta bagi kendaraan yang belum melakukan atau tidak lolos uji emisi.

“Tentunya operasi ini dalam pengawasan,” ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, dilansir dari NTMC Polri (31/8/2023).

“Kita juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawaki di titik-titik pelaksanaan kegiatan razia,” kata dia.

Doni memastikan, kegiatan uji emisi kendaraan akan sesuai dengan prosedur. Dia meminta masyarakat sama-sama mengawasi proses uji emisi tersebut.

Baca Juga:   8 Hakim MK yang Akan Memutus Sengketa Pilpres 2024

“Sehingga kegiatan-kegiatan ini dipastikan nanti sesuai prosedur, tidak ada penyimpangan. Tentunya masyarakat bisa mengawasi dan pelaksanaan ini pun secara bersama-sama dengan dinas terkait,” ucap Doni.

Doni juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan petugas nakal saat uji emisi. Menurutnya, kepolisian akan langsung menindak petugas tersebut.

“Saya kira ketentuannya sudah jelas. Kalau ada hal-hal yang menyimpang, penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan. Tentunya akan segera dilakukan,” kata Doni.

Berikut ini lokasi pelaksanaan uji emisi akan dilakukan pada lima titik di wilayah Jakarta:

  1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
  2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
  3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
  4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan
  5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat

Loading