Kabut Asap Karhutla, Sekolah di Balikpapan Terapkan PJJ Selama 3 Hari
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
BALIKPAPAN, BERITANOW.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengambil langkah sementara dengan memberlakukan sekolah daring Balikpapan selama tiga hari, mulai Rabu, 14 Oktober hingga Jumat, 16 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diterapkan menyusul kondisi kualitas udara yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Melalui kebijakan ini, seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemkot Balikpapan dihentikan sementara. Sebagai penggantinya, proses pembelajaran dilaksanakan melalui metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau secara online.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan aktivitas pendidikan dengan kondisi lingkungan, khususnya ketika kabut asap memengaruhi kualitas udara di wilayah Balikpapan.
Sekolah Daring Balikpapan Berlaku Mulai 14 Oktober 2026
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, menyampaikan bahwa penghentian sementara pembelajaran tatap muka berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta yang berada di bawah kewenangan pemerintah kota.
Kebijakan tersebut mencakup sejumlah jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), hingga Pendidikan Nonformal (PNF).
Seluruh satuan pendidikan yang termasuk dalam ketentuan tersebut diminta mengalihkan kegiatan pembelajaran ke sistem daring selama periode yang telah ditetapkan.
Ketentuan mengenai pelaksanaan sekolah daring ini tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4.3/2590/E/SETDA.
Sementara itu, satuan pendidikan tingkat SMA dan SMK yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta lembaga pendidikan di lingkungan Kementerian Agama dan pondok pesantren, diimbau melakukan penyesuaian terhadap kondisi yang sedang berlangsung.
Pemerintah Kota Balikpapan belum menetapkan keputusan lanjutan mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka setelah masa PJJ berakhir.
Rahmad Mas'ud menjelaskan bahwa kelanjutan aktivitas belajar secara langsung di sekolah akan mempertimbangkan perkembangan kondisi kualitas udara.
Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar setelah 16 Oktober 2026 masih bergantung pada hasil evaluasi pemerintah daerah.
Pemantauan kondisi udara menjadi salah satu pertimbangan penting sebelum kegiatan pendidikan kembali dilaksanakan seperti biasa.
Guru Diminta Menyesuaikan Sistem Pembelajaran Selama PJJ
Selain mengatur aktivitas siswa, surat edaran tersebut juga memuat ketentuan bagi guru dan tenaga kependidikan selama pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.
Pihak sekolah diminta menyusun mekanisme belajar daring secara efektif agar kegiatan pendidikan tetap berlangsung meskipun siswa tidak mengikuti pembelajaran langsung di ruang kelas.
Guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas kedinasan dengan pengaturan kerja secara bergantian, baik melalui sistem work from office (WFO) maupun work from home (WFH).
Pengaturan tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan layanan pendidikan selama kebijakan pembelajaran jarak jauh diterapkan.
Dalam pelaksanaan sekolah daring Balikpapan, pemerintah kota juga memberikan arahan terkait penyampaian materi pembelajaran kepada peserta didik.
Sekolah diminta mengutamakan kegiatan belajar yang sederhana, terarah, dan dapat dilaksanakan dari rumah.
Materi pembelajaran difokuskan pada penugasan terstruktur, kegiatan literasi, serta penguatan karakter siswa.
Pemerintah juga menekankan pentingnya menghindari pemberian tugas secara berlebihan agar proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, sekolah diharapkan mampu menyesuaikan kegiatan pendidikan selama kondisi udara terdampak kabut asap.