Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITNOW.COM - Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) semakin mendorong penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan perguruan tinggi. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, dan terbebas dari paparan asap rokok maupun zat adiktif lainnya.
Penguatan kebijakan tersebut berkaitan dengan Peraturan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penguatan Sinergi Kebijakan Kampus Tanpa Rokok. Perguruan tinggi diharapkan tidak hanya memiliki aturan tertulis, tetapi juga menjalankan pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, penerapan Kawasan Tanpa Rokok telah dimasukkan ke dalam Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT). Dewan Eksekutif BAN-PT, Tjokorde Walmiki Samadhi, menjelaskan bahwa indikator perlindungan lingkungan kampus dari rokok dan zat adiktif menjadi bagian dari aspek masukan serta proses penilaian akreditasi.
Informasi tersebut dikutip dari Antara pada Kamis (29/10/2026). Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat perhatian perguruan tinggi terhadap aspek kesehatan dan keselamatan seluruh warga kampus.
Kebijakan Resmi Menjadi Dasar Penerapan KTR di Kampus
Asesor BAN-PT, Dewi Susanna, menekankan bahwa keberhasilan penerapan Kawasan Tanpa Rokok sangat dipengaruhi oleh keseriusan pimpinan dan pengelola perguruan tinggi. Salah satu langkah mendasar yang perlu dilakukan adalah menetapkan kebijakan resmi sebagai landasan pelaksanaan KTR.
Aturan tersebut menjadi pedoman bagi perguruan tinggi dalam mengatur kawasan yang bebas dari aktivitas merokok sekaligus memastikan seluruh unsur kampus memahami ketentuan yang berlaku.
Penerapan KTR juga berkaitan dengan sistem keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja atau K3 di lingkungan perguruan tinggi. Karena itu, perguruan tinggi perlu memperhatikan perlindungan terhadap mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta masyarakat yang beraktivitas di area kampus.
Kebijakan yang telah ditetapkan perlu diikuti dengan langkah nyata agar tidak sekadar menjadi dokumen administratif. Sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi kepatuhan menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.
Bukti Penerapan Kawasan Tanpa Rokok untuk Akreditasi
Dalam proses akreditasi, perguruan tinggi perlu menyiapkan dokumen dan bukti yang menunjukkan bahwa kebijakan KTR benar-benar dijalankan.
Beberapa bentuk bukti yang dapat dipersiapkan antara lain
1 Surat Keputusan Rektor
Sebagai dasar hukum penerapan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan perguruan tinggi.
2 Dokumentasi sosialisasi
Dokumen yang memperlihatkan kegiatan penyampaian kebijakan kepada mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
3 Kelengkapan fasilitas pendukung
Sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan pelaksanaan KTR di lingkungan kampus.
4 Laporan evaluasi kepatuhan
sebagai bahan untuk menilai pelaksanaan aturan serta menentukan langkah perbaikan.
Kelengkapan tersebut dapat membantu menunjukkan konsistensi perguruan tinggi dalam menjalankan kebijakan lingkungan sehat. Oleh sebab itu, pengelola kampus perlu memastikan bahwa dokumen pendukung sesuai dengan kondisi nyata dan dapat dipertanggungjawabkan ketika proses akreditasi berlangsung.
Meski menjadi salah satu indikator penilaian, Tjokorde menjelaskan bahwa aspek KTR masih berfungsi sebagai parameter dalam penilaian akreditasi, bukan satu-satunya faktor yang secara otomatis menentukan kegagalan perguruan tinggi memperoleh akreditasi.
Dengan demikian, perguruan tinggi perlu memperhatikan penerapan KTR sebagai bagian dari peningkatan mutu institusi secara menyeluruh.
Universitas Indonesia Menjadi Contoh Penerapan KTR
Salah satu perguruan tinggi yang telah menerapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok adalah Universitas Indonesia (UI). Kampus tersebut memiliki landasan kebijakan berupa Surat Keputusan Rektor untuk mendukung pelaksanaan aturan bebas rokok di lingkungan universitas.
Menurut Rita Damayanti, Lektor Kepala Departemen Pendidikan Kesehatan dan Ilmu Perilaku, Fakultas Kesehatan Masyarakat UI, pengawasan pelaksanaan KTR juga didukung oleh unit yang menangani aspek keselamatan dan lingkungan.
Pelaksanaan kebijakan tersebut melibatkan berbagai unsur, termasuk dosen, mahasiswa, dan pejabat struktural. Kolaborasi di antara ketiga kelompok tersebut dinilai penting untuk membangun kepatuhan dan menciptakan budaya kampus yang mendukung kesehatan.
Selain menerapkan aturan internal, UI juga mengambil sikap terhadap pendanaan yang berasal dari industri tembakau. Rita menjelaskan bahwa universitas tersebut menolak bentuk pendanaan dari industri tembakau untuk berbagai kegiatan mahasiswa, termasuk beasiswa sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.
Langkah itu merupakan bagian dari upaya menjaga konsistensi kebijakan institusi dalam mendukung lingkungan pendidikan yang mengutamakan kesehatan.
Penerapan lingkungan kampus yang sehat pada akhirnya menjadi bagian dari upaya perguruan tinggi dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan sekaligus memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat di lingkungan akademik. (*)