Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan melakukan penindakan terhadap oknum juru parkir liar yang mematok harga tinggi di Kawasan Tanah Abang. Tindakan itu dilakukan setelah tarif parkir liar yang fantastis di kawasan tersebut viral di media sosial.
Berikut beberapa fakta terkait parkir liar di Kawasan Tanah Abang itu:
1. Dishub koordinasi dengan Polres Jakarta Pusat
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan dalam melakuan penindakan ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Jakarta Pusat.
“Kita (Dishub DKI) koordinasi dengan Polres Jakarta Pusat untuk menertibkan oknum juru parkir liar di Tanah Abang,” kata Syafrin dikutip Kamis (25/5/2023).
2. Imbau warga tak gunakan parkir liar
Syafrin mengimbau warga tak mengikuti arahan juru parkir liar untuk memarkirkan kendaraanya di tempat sembarangan. Ia menyebutkan pihak pasar Tanah Abang telah menyediakan kantong parkir.
“Saya mengimbau jangan gunakan jasa parkir liar. Di Pasar Tanah Abang Blok A itu gedung parkirnya cukup tersedia,” ujarnya.
3. Kendaraan parkir sembarangan terancam denda
Selain parkir liar, Syafrin menyebutkan bahwa kendaraan yang parkir sembarangan berpotensi akan ditindak pihaknya, seperti denda dan diangkut.
“Jika Anda parkir di lokasi parkir liar, begitu kami tertibkan akan kena denda retribusi sebesar Rp500ribu. Begitu lolos, ada oknum manfaatin untuk kepentingan pribadi,” katanya.
4. Viral parkir liar bertarif Rp50 ribu
Sebelumnya, beredar video di media sosial seorang pria mengaku dipatok harga Rp50ribu saat parkir liar di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @lensa_berita_jakarta yang dilihat Rabu (24/5/2023), pria itu mengaku tiba-tiba ditagih uang parkir sebesar Rp50ribu saat memarkirkan mobilnya.
Dia mengaku hanya ingin memarkirkan kendaraannya selama lima menit. Pria yang berada dalam video itu mengaku kaget atas peristiwa tersebut.
Ia sempat mempertanyakan mengapa hanya parkir 5 menit, tetapi dipatok Rp50 ribu. Ia pun sempat menawar agar tarifnya menjadi Rp20 ribu.