Beli Pertalite di Wilayah Ini Tanpa Daftar Subsidi myPertamina? Batas Pembelian Dibatasi Rp 200 Ribu/Hari

Uji coba pembatasan Pertalite mulai dilakukan. Buat kamu pengguna Pertalite yang belum daftar MyPertamina jangan kaget kalau dibatasi 20 liter atau Rp 200 ribu per hari.

Uji coba pembatasan BBM Pertalite mulai dilakukan sejumlah daerah. Buat pemilik kendaraan yang belum daftar subsidi tepat di laman MyPertamina, saat membeli Pertalite hanya dibatasi 20 liter per hari.

Namun uji coba 20 liter per hari itu tidak berlaku di semua wilayah. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan saat ini uji coba Pertalite 20 liter itu berlaku di Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Timika.

“Itu yang di wilayah uji coba, kan baru terbatas wilayah uji cobanya,” kata Irto saat dihubungi oleh detikOto, Rabu (10/5/2023).

Irto mengatakan uji coba pembatasan 20 liter per hari akan dievaluasi lebih lanjut. Sebelum Pertalite, BBM jenis solar sudah lebih dulu dibatasi. Pertamina sendiri sejak 1 Desember sudah mewajibkan penggunaan QR Code untuk bertransaksi solar subsidi.

“Prinsipnya pengaturan perlu kita lakukan agar subsidi bisa tepat sasaran dan tidak melebihi kuota yang ditetapkan Pemerintah,” tambah Irto.

Nah buat kamu pengguna BBM bersubsidi dan belum mendaftar, maka bisa melakukan pendaftaran langsung ke laman subsiditepat.mypertamina.id.

Baca Juga:   Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta, Catat Tanggalnya

Sebelum mendaftar, kamu harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti foto STNK, foto KTP, dan beberapa foto dokumen lainnya untuk diinput di sistem MyPertamina. Foto ini harus terlihat jelas. Foto KTP misalnya, detail identitas diri harus terlihat dengan jelas. Begitu juga dengan foto STNK kendaraan, baik nomor polisi, nama pemilik, hingga masa berlaku kendaraan harus jelas terlihat. Foto STNK bagian depan dan belakang dalam kondisi dibuka.

Untuk foto kendaraan, angle yang diambil dari sisi depan kiri sehingga terlihat dengan jelas wujud mobil dan jumlah rodanya. Kemudian foto juga kendaraan dari depan yang memperlihatkan nomor polisi dengan jelas. Bagi kendaraan komersial, foto KIR juga harus jelas terlihat.

Jika kamu bingung melakukan pendaftaran sendiri, maka bisa langsung mengunjungi SPBU untuk melakukan pendaftaran. Nantinya ada petugas SPBU yang siap memandu kamu mendaftar.

Loading