971 Formasi CPNS 2024 Dibuka Kemenperin, Gaji Bisa Mencapai Rp9,2 Juta

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuka seleksi 971 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. Gaji yang ditawarkan sebesar Rp5,2 juta hingga Rp9,2 juta.

Informasi itu disampaikan dalam Pengumuman Nomor: B/350/SJ-IND/KP/VIII/2024 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.

“Sehubungan dengan pengadaan calon pegawai negeri sipil tahun 2024, bersama ini kami sampaikan bahwa Kementerian Perindustrian Republik Indonesia membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia dengan jenjang pendidikan S2, S1, D4, profesi, D3, dan SMK untuk menjadi CPNS di lingkungan Kementerian Perindustrian,” bunyi pengumuman tersebut, dikutip Senin (26/8).

Baca Juga:   Anya Geraldine Mencari Asisten Pribadi dengan Gaji Rp30 Juta per Bulan, Ini Persyaratan yang Dibutuhkan!

Beberapa jabatan CPNS yang ditawarkan di antaranya tenaga teknis dengan jenjang keahlian dengan gaji Rp7 juta-Rp8,5 juta. Tenaga teknis dengan jenjang keterampilan ditawarkan gaji Rp5,2 juta-Rp7,5 juta.

Kemudian jenis jabatan pelaksana ditawarkan gaji Rp6,5 juta-Rp8 juta. Sementara jabatan dosen dengan jenjang keahlian ditawarkan gaji Rp7,2 juta-Rp9,2 juta. Lalu, jabatan guru jenjang keahlian ditawarkan gaji Rp7 juta-Rp8,5 juta.

Selain itu jabatan tenaga kesehatan dengan jenjang keahlian juga tersedia dengan gaji Rp7,2 juta-Rp9,2 juta. Sementara tenaga kesehatan dengan jenjang keterampilan ditawarkan gaji Rp6 juta-Rp7,5 juta.

Baca Juga:   Kesempatan Emas! Pemerintah Buka 1 Juta Lowongan CPNS dan PPPK di Tahun 2023

Adapun kategori formasi terbagi dua, umum dan khusus. Kategori khusus terbagi lagi atas putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude, diaspora, putra/putri Kalimantan, dan penyandang disabilitas.

Pendaftaran dimulai 20 Agustus dan berakhir 6 September. Ada tiga tahapan seleksi yakni administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang.

Seleksi kompetensi bidang meliputi dengan metode CAT dan seleksi tambahan. Sementara kelulusan seleksi kompetensi dasar didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Kepmen PANRB 321/2024 tentang SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Loading