Viral Pria di Kendari Seret Anjing dengan Motor di Jalan

Viral aksi tak terpuji dua pria di media sosial (Medsos). Kedua pria itu terlihat sedang menyeret anjing di jalan raya sambil mengendarai sepeda motor.

Aksi biadab kedua pria itu diduga direkam langsung oleh rekannya yang juga sedang mengendarai sepeda motor.

Dalam video yang beredar, tampak dua pria itu sedang menggunakan sepeda motor sambil menyeret anjing berwarna coklat. Awalnya, kedua pria itu hanya menenteng anjing malang tersebut sambil bersiap-siap mengendarai motor.

Kemudian, kedua pria itu langsung mengendarai motor yang tidak memiliki nomor polisi dan langsung menyeret anjing malang itu di jalan raya.

Baca Juga:   Polisi di Tahan Polisi di Lubuklinggau Gara-gara Tabrak Sepeda Motor

Tampak, kaki anjing itu dipegang lalu kepalanya terseret di jalanan. Anjing itu pun terlihat tak berdaya sama sekali.

“Wee Ompong kesian e, anjing. Kasiannya e, lepasmi kasian,” kata pria dalam video yang beredar itu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, aksi biadab para pria itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bonggoeya, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pihak kepolisian yang mengetahui aksi tak terpuji itu lantas langsung melakukan penyelidikan dan mencari tahu identitas para pria tersebut.

Baca Juga:   VIRAL Oknum Polisi Tembak Hingga Bacok Dua Debcolector di Palembang

“Iya benar, kami cek dulu TKP-nya dimana, apakah di wilayah hukum Polresta Kendari. Kalau benar, kami akan lidik pelakunya. Bila terbukti, kami akan proses langsung,” ujar Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman saat diminta konfirmasi, Minggu 16 Juli 2023.

Eka menegaskan, jika para pelaku penganiayaan hewan dapat dikenai Pasal 302 KUHP. Di pasal itu, kata dia, seseorang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan akan dikenai sanksi pidana maksimal 9 bulan penjara dan denda Rp400 ribu.

Baca Juga:   Kronologi Istri di Bogor Hilang Sehari Setelah Nikah, Sempat Pamit Beli Ayam Geprek

“Penganiayaan terhadap hewan dapat dikenakan Undang-Undang dalam KUHP, yaitu Pasal 302,” terangnya.

Loading