
Sosok Nyoman Sukena pria asal Bali yang ditangkap karena ketahuan memelihara 4 landak Jawa, didakwa 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Nyoman Sukena harus merasakan kejadian tak terduga setelah dirinya merawat 4 ekor landak Jawa. Landak yang semula didapat oleh mertuanya di ladang, dipelihara oleh Sukena.
Dalam jangka waktu 5 tahun landak yang 2 ekor tersebut telah melahirkan 2 anak.
Namun Sukena dilaporkan oleh seseorang ke polisi karena memelihara Landak yang ternyata masuk daftar hewan dilindungi.
Alhasil, Sukena ditangkap dan didakwa 5 tahun penjara. Dia juga didenda Rp100 juta dari kasus tersebut. Banyak yang bersimpati kepada Sukena karena dipenjara lantaran tidak tahu bahwa memelihara Landak.
Sukena didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang KSDA-HE dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Be the first to comment