Viral Nenek 83 Tahun Dituduh Curi 20 Kelapa, Diminta Ganti Rugi 6 Juta

Kasus seorang nenek berusia 83 tahun yang dituduh mencuri buah kelapa dan diminta membayar ganti rugi jutaan rupiah, viral di media sosial.

Kejadian tersebut viral usai diunggah akun Twitter ini, Senin (3/7/2023).

Dalam video yang dibagikan di media sosial, terlihat seorang pria yang menjelaskan nenek itu dilaporkan atas pencurian buah kelapa dari kebun miliknya.

“Nenek Ini dituduh mencuri kelapa oleh tetangganya sendiri lalu kasus tersebut dilaporkan ke polisi,” tulis pengunggah.

“Setelah dimediasi, tetangganya tetap tidak mau damai dan minta ganti rugi 6 juta rupiah untuk 20 kelapa,” lanjutnya.

Hingga Selasa (4/7/2023), unggahan tersebut telah tayang sebanyak 1,1 juta kali, dibagikan 3.143 pengguna Twitter, dan disukai 8.334 kali.

Kronologi kejadian

Kasus ini bermula dari nenek Jaenab (83) menyuruh anaknya Julia untuk mengambil 20 buah kelapa di kebunnya pada Minggu (14/4/2023).

Kebun Jaenab berada di Jalan Parit Brahima, Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Baca Juga:   Klarifikasi KCI Tentang Wanita Disebut Akan Buang Bayi di Rel Kereta

Kemudian, Julia menyuruh seorang pria bernama Hairul untuk memanjatkan pohon kelapa yang berada dekat rumah mereka.

Namun, Hairul disebutkan salah memanjat pohon. Dia justru memanjat pohon dan mengambil buah kelapa milik pelapor Asmad.

“Sebenarnya ini hanya salah paham, karena pohon kelapa saya dengan Asmad berdekatan,” jelas Jaenab, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (3/7/2023).

Meski begitu, Asmad menolak buah kelapa dikembalikan dan permintaan maaf dari Jaenab.

Ia justru melaporkan Jaenab ke polisi pada Selasa (18/4/2023). Asmad juga meminta ganti rugi Rp 6 juta untuk 20 buah kelapa tersebut.

Jaenab mengatakan, dirinya tidak berniat mencuri kelapa milik Asmad.

“Apalagi kejadiannya siang hari. Jadi tak mungkin kami mau mencuri,” ujar Jaenab.

Kasus berakhir damai

Kapolsek Jongkat Iptu Mulyadi Jaya menjelaskan pihaknya sudah beberapa kali mencoba melakukan mediasi melalui Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim. Namun, belum menghasilkan kesepakatan.

Baca Juga:   Biaya Admin BCA Naik Per Tanggal 19 Januari

“Nah, pada Kamis 29 Juni 2023 sekitar jam 11.00 WIB dan pada 2 Juli 2023 sekira jam 10.00 WIB saya didampingi Ps Kanit Reskrim Polsek Jongkat menemui pengadu untuk kembali mintai keterangan dalam upaya mencari solusi atas perkara tersebut,” lanjut dia.

Setelah berbicara dengan kedua pihak, pelapor bersedia menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui mediasi di Aula Mapolsek Jongkat pada Senin (3/7/2023) pagi.

“Alhamdulillah, pagi ini perkara dugaan kasus pencurian 20 buah kelapa sudah bersepakat di selesaikan secara kekeluargaan, antara pengadu dan teradu, yang juga turut dihadiri tokoh masyarakat,” ujarnya.

Mulyadi menjelaskan, Asmad selaku pelapor sepakat berdamai dengan pihak terlapor atas nama Nurul Umam dan Julia sekitar pukul 09.00 WIB.

Menurutnya, hasil mediasi juga menyepakati nenek Jaenab tidak perlu membayar ganti rugi Rp 6 juta kepada Asmad serta kedua pihak sepakat tidak saling menuntut di kemudian hari.

Baca Juga:   Viral Driver Ojol Dikalungi Borgol Oleh Oknum Satpam, Polisi Amankan Pelaku

“Tadi juga telah ditandangani kesepakatan damai antara kedua belah pihak, serta pencabutan laporan pengaduan oleh pelapor/pengadu sehingga kasus ini berakhir damai,” tambahnya.

Hotman Paris ikut terlibat

Pengacara kondang Hotman Paris ikut menyoroti kasus yang menimpa nenek Jaenab.

Melalui akun Instagram miliknya, Hotman Paris mengungkapkan pihaknya ikut terlibat dalam mediasi yang dilalui nenek tersebut.

“Tim Hotman 911 sukses dalam kasus pencurian beberapa biji kelapa di Pontianak. Nenek umur 83 tahun dilapor polisi. Sekarang neneknya aman bebas dari tuntutan hukum,” tulis Hotman di akun Instagram @hotmanparisofficial.

Hotman Paris juga membagikan kondisi terkini dari nenek Jaenab yang mendapatkan hadiah satu unit televisi dari pengacara pelapor.

Loading