
Heboh di media sosial sebuah video yang memperlihatkan percekcokan antara sopir ambulans dan sopir Bus Juragan 99 di Tol Bandung KM 300. Keributan tersebut terjadi karena sopir bus PO Juragan 99 memepet mobil ambulans, dengan alasan lampu rotator ambulans terlalu terang dan menyilaukan.
Berdasarkan kronologi kejadian, Bus Juragan 99 berusaha menyalip ambulans yang berada di depannya, namun kemudian memepet kendaraan tersebut. Sopir ambulans yang merasa terganggu pun memulai perdebatan dengan sopir bus, hingga keduanya terlibat adu mulut.
Situasi semakin memanas ketika sopir bus tetap menolak memberikan jalan, berdalih bahwa lampu rotator ambulans mengganggu penglihatannya karena terlalu terang.
“Sesuai aturan, ambulans menggunakan lampu rotator dan sirine saat membawa jenazah. Apakah kalian, sopir bus, memahami peraturan tentang ambulans? Saya harap kalian bisa menjelaskan,” kata sopir ambulans dalam video yang akun @andreli_48, pada Kamis (23/1/2025).
Penting untuk diketahui, aturan mengenai kewajiban memberi jalan kepada ambulans diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 134