Tilang Emisi Resmi Dihapus, Gantinya Motor dan Mobil Bakal Kena Tarif Parkir Khusus

Kabar terbaru! tilang emisi resmi dihapus, pemotor dan pemobil bakal kena tarif parkir khusus, bagi pemilik kendaraan bermotor beberapa minggu lalu tengah dibuat cemas.

Pasalnya tilang uji emisi diberlakukan, sehingga semua kendaraan termasuk motor wajib lulus uji emisi.

Kini pada November 2023, tilang emisi resmi dihapus, sebagai gantinya kendaraan akan dikenai tarif parkir lebih mahal.

Ada 45 lokasi parkir yang menerapkan aturan baru untuk motor yang belum uji emisi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga memberlakukan disinsentif tarif parkir untuk mengurangi pencemaran udara di Ibu Kota, selain memperluas akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi.

Baca Juga:   Ini Kriteria Mobil yang Akan Dilarang Mengisi BBM Pertalite, Apakah Mobil Anda Termasuk?

Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, saat ini disinsentif tarif parkir telah dilaksanakan di 13 lokasi.

Unit Pengelola Perparkiran dan 32 lokasi Perumda Pasar Jaya, atau secara total di 45 lokasi.

Sementara itu, sebanyak 19 lokasi pasar sedang dalam proses integrasi sistem disinsentif pada tahap berikutnya.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama berperan secara aktif dalam menjaga lingkungan kita dan menjaga udara kita tetap bersih dan sehat,” ujar Ani, dalam keterangan tertulis (18/11/2023).

Baca Juga:   Pria Tewas Tertabrak KRL saat Asyik Ngobrol Bareng Teman di Peron Stasiun Serpong

Untuk diketahui, 13 lokasi parkir yang milik Pemda DKI yang telah diberlakukan disinsentif parkir.

Seperti Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Kalideres, Park and Ride Kampung Rambutan, Blok M Square, Gedung Pasar Mayestik, Gedung Taman Menteng, sampai Gedung Parkir Pasar Baru.

Lalu, Taman Ismail Marzuki, IRTI Monas, Samsat Jakarta Barat, Samsat Jakarta Timur, Samsat Jakarta Utara/Pusat, hingga Park and Ride Terminal Pulo Gebang.

Untuk lokasi Perumda Pasar Jaya yang sudah memberlakukan disinsentif tarif parkir di antaranya adalah Pasar Glodok, Pasar Ciracas, Pasar Cibubur, dan Pasar Pramuka.

Baca Juga:   Ryeowook Super Junior Tulis Surat Menyentuh untuk ELF Jelang Pernikahan dengan Ari Tahiti

Kemudian termasuk juga Pasar Perumnas Klender, Pasar Baru, Pasar Johar Baru, Pasar UPB Tanah Abang Blok B, Pasar Tebet Barat, dan Pasar Pondok Labu.

Loading