Tempat Persembunyian Sindikat Curanmor di Cileungsi Bogor Digrebek Polisi, 3 Pelaku Ditangkap

Unit Reskrim Polsek Cileungsi menggerebek tempat persembunyian sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Hasilnya, polisi berhasil menangkap tiga pelaku curanmor yang biasa melancarkan aksinya di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor dan sekitarnya. Penggerebakan pelaku sindikat curanmor tersebut bermula dari adanya laporan warga yang kehilangan motornya

Saat itu, motor salah seorang warga dicuri saat ia pemiliknya sedang tertidur di warung di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol, Kampung Sawah, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Setelah menerima laporan, Tim Reskrim Polsek Cileungsi langsung melakukan penyelidikan untuk memburu para pelaku curanmor tersebut.

Baca Juga:   Kejadian Mengerikan, Bokong Bocah Tertusuk Paku Pagar dengan Tembus 15 cm

“Akhirnya tim mendapatkan informasi dari warga yang melihat dua orang mencurigakan mendorong sepeda motor berwarna merah ke sebuah kontrakan di Kampung Rawahingkik,” ujar Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra, Sabtu, 10 Agustus 2024.

Setelah mendapat informasi soal tempat persembunyian pelaku curanmor tersebut, polisi langsung melakukan operasi penggerebekan pada Kamis, 8 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 WIB.

Penggerebekan dilakukan di salah satu kontrakan di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

“Dalam penggerebekan di kontrakan tersebut, polisi menemukan MK yang saat itu tengah membongkar sepeda motor curian. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan plat nomor, dipastikan bahwa motor tersebut adalah milik korban,” ungkapnya.

Baca Juga:   Amelia Taylor Bayi Terkecil di Dunia? Kini Tumbuh jadi Gadis Cantik

Tak berhenti sampai di situ, polisi kembali melakukan pengembangan untuk memburu pelaku curanmor lainnya.

Hasilnya, polisi kembali menangkap dua pelaku curanmor berinisial J dan AS di dua lokasi berbeda.

“Keduanya di tangkap di Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dan Bantar Gebang Bekasi,” sambungnya.

Selanjutnya, ketiga pelaku curanmor langsung digelandang ke Polsek Cileungsi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiga pelaku curanmor tersebut terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua sepeda motor, satu STNK, dan dua telepon genggam.

Baca Juga:   Meski Kebanjiaran Warga Tetap Datang Ziarah ke Makam Sunan Kalijaga di Demak

“Polsek Cileungsi berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah, serta menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam memarkirkan motor dan melaporkan segera setiap kejadian mencurigakan,” tandasnya.

Loading