Tarif Tol Semarang Naik Mulai 26 April 2025, Ini Rinciannya

Tarif Tol Semarang ABC resmi mengalami kenaikan mulai Sabtu, 26 April 2025 pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif ini diberlakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 399/KPTS/M/2025 tanggal 26 Maret 2025.

Penyesuaian tarif dilakukan oleh PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) selaku pengelola, sesuai dengan amanat Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024.

Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo menyatakan regulasi tersebut mengatur evaluasi tarif tol dilakukan tiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan laju inflasi.

“Penyesuaian tarif ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan level of service pengelola tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Tol serta memastikan peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan,” ujar Ria.

Penyesuaian kali ini didasarkan pada inflasi periode September 2022 hingga Desember 2024 serta kompensasi atas keterlambatan penyesuaian tarif sebelumnya.

Dia menambahkan langkah ini juga bertujuan menjaga kepercayaan investor dan menciptakan iklim investasi tol yang kondusif.

“Kami berkolaborasi dalam memberikan kemudahan informasi, terutama akses ke daerah wisata. Kehadiran Tol Semarang Seksi ABC harus memberi nilai tambah bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.

Pihaknya mengklaim terus menjalankan pemeliharaan rutin, termasuk perbaikan jalan, perawatan drainase, pengecatan marka, dan penghijauan di sepanjang ruas tol.

Pengguna jalan diharapkan memeriksa kondisi kendaraan, memastikan saldo uang elektronik mencukupi, dan mengisi bahan bakar sebelum bepergian.

“Jika lelah, disarankan beristirahat di tempat yang tersedia. Pengguna juga diminta tetap berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas selama berkendara di tol,” ujarnya.(wsn/jpnn)

Berikut rincian tarif baru untuk sistem terbuka di Jalan Tol Semarang Seksi ABC:

  • Golongan I: naik dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.000
  • Golongan II dan III: tetap Rp 8.500
  • Golongan IV dan V: naik dari Rp 11.000 menjadi Rp 11.500

 

 

sumber: jateng.jpnn.com

Loading

Be the first to comment

Leave a Reply