Warga Jabodetabek siap-siap dengan peraturan baru terkait kendaraan yang boleh masuk Jakarta. Tepat pada hari ini Rabu, 1 November 2023, tidak semua kendaraan bisa bebas keluar masuk kota Jakarta. Hal tersebut mengingat adanya peraturan yang
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman berharap warga ibu kota melakukan uji emisi selama bulan ini, menjelang penerapan razia dan tilang uji emisi pada 1 November 2023. Dia bilang selama Oktober
Tiga ancaman sanksi bagi pengendara yang belum melakukan uji emisi adalah tilang Rp250 ribu sampai Rp500 ribu, beban tarif parkir lebih mahal dan denda pajak kendaraan.