Polresta Bandara Soekarno-Hatta membebaskan seorang kakek berusia 68 tahun berinisial P, yang tertangkap mencuri sebuah ponsel. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan pendekatan restorative justice. Kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan setelah korban, Arlan Sutarlan,