Pengemudi mobil dinas yang rusak dan mengeluarkan asap tebal di jalanan Jakarta mendapat sanksi dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho
Tiga ancaman sanksi bagi pengendara yang belum melakukan uji emisi adalah tilang Rp250 ribu sampai Rp500 ribu, beban tarif parkir lebih mahal dan denda pajak kendaraan.