Daerah Resmi! Pajak Hiburan di Jakarta Naik jadi 40 Persen January 17, 2024 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kategori hiburan sebesar 40 persen atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Aturan itu sudah ditetapkan pada 5 Januari 2024.