Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024. Operasi Keselamatan 2024 ini akan diadakan mulai 4 Maret 2024, hari ini. Dalam Operasi Keselamatan 2024, ini jenis pelanggaran yang menjadi incaran polisi. Pengendara diminta
Istilah tilang pasti akrab di telinga masyarakat Indonesia, khususnya pengendara. Bagi pengendara yang tidak membawa dokumen seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta melanggar aturan lalu lintas bakal ditilang oleh
Polri telah memberlakukan kembali tilang manual. Tilang manual ini menyasar 12 pelanggaran. Segini besaran dendanya kalau kena tilang manual. Tilang manual ini diberlakukan khususnya di tempat yang belum terjangkau sistem tilang elektronik atau electronic traffic
Polri kembali memberlakukan tilang manual kepada para pelanggar aturan lalu lintas. Kepolisian beralasan pelanggaran lalu lintas meningkat di lokasi-lokasi yang tak terjangkau kamera ETLE alias tilang elektronik. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan kebijakan