Beritanow.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk periode 2023. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023