Polsek Bojonggede Berhasil Menangkap Komplotan Pencuri yang Diduga Menggunakan Sirep

Polsek Bojonggede berhasil menangkap komplotan pencuri di wilayah Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Depok, yang diduga menggunakan ilmu sirep. Komplotan terdiri dari Abu Syifa alias Abu ,19 tahun; Bima Sutiawan alias Bimo, 20 tahun; dan penadah Ahmad Fudholi alias Ucok, 19 tahun.

Kepala Unit Reskrim Polsek Bojonggede Ajun Komisaris Ade Ahmad Sudrajat menerangkan, kronologi penangkapan berawal dari laporan korban tentang pencurian yang terjadi di rumahnya di Jalan Kayu Manis 2, Desa Ragajaya, Bojonggede, pada Selasa pagi, 17 Oktober 2023. Dari penyelidikan yang dilakukan, anggotanya berhasil menangkap pelaku berikut penadahnya di daerah Bojong Pondok Terong, Cipayung pada Senin, 23 Oktober 2023.

Baca Juga:   Heboh 2 Pria Diduga Maling Tertangkap Warga, Berusaha Kabur ke Atas Genteng, Akhirnya Dikeroyok

“Diamankan di tempat tongkrongan dan di rumah juga,” kata Ade saat dimintakan konfirmasinya, Rabu 25 Oktober 2023.

Para tersangka terungkap sudah melancarkan modus kejahatannya itu beberapa kali dengan sasaran random. Waktu operasi yang dipilih menjelang subuh. Ade menduga para pelaku menggunakan ilmu gendam agar saat beraksi tidak diketahui korbannya. “Karena sasarannya rumah berpenghuni,” ucapnya.

“Untuk korban di Jalan Kayu Manis, pelaku memanjat pagar dan masuk ke jendela yang dirusak, di sana pelaku mengambil HP merek Iphone yang ditaruh di samping tempat tidur korban,” kata Ade.

Ponsel Iphone itu kemudian dijual pelaku seharga Rp 300 ribu kepada penadah bernama Ahmad Fudholi. Yang satu ini berhasil dilacak dan ditangkap di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. “Hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya,” kata Ade menambahkan.

Loading