Polisi Ingatkan: Masyarakat Segera Uji Emisi Kendaraan Sebelum Tilang 1 November

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman berharap warga ibu kota melakukan uji emisi selama bulan ini, menjelang penerapan razia dan tilang uji emisi pada 1 November 2023.

Dia bilang selama Oktober pihaknya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melancarkan sosialisasi uji emisi dengan harapan warga yang kesadarannya kurang buat melakukan hal itu bakal berubah.

“Makanya satu bulan ini betul-betul diharapkan masyarakat untuk segera melakukan uji emisi tersendiri,” kata Latif di Jakarta, Minggu (15/10), disitat dari Antara.

Baca Juga:   Cash Trapping Trik Penipuan Terbaru di ATM

Menurut Latif penerapan razia dan tilang merupakan cara efektif untuk mendukung upaya pemerintah menanggulangi polusi di Jakarta. Hal ini dia katakan meski sebelumnya Polda Metro Jaya menyatakan penindakan itu tak efektif makanya sempat dihentikan sebelum akhirnya digelar lagi.

“Ya efektiflah, namanya uji emisi kan untuk mengetahui kesadaran. Ini tugas tanggung jawab kita bersama,” katanya.

Teknis penilangan bagi pelanggaran uji emisi dikatakan Latif sama seperti sebelumnya. Bagi pengemudi kendaraan yang tak lulus uji emisi maka didenda Rp250 ribu untuk kategori sepda motor dan Rp500 ribu buat mobil.

Aturan tentang penilangan berikut denda akibat pelanggaran uji emisi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286.

Loading