Polisi Himbau Abaikan Tukang Parkir Liar di Lokasi-lokasi ini

Polisi beri hmbauan keras bagi pengendara motor dan pengemudi mobil, abaikan tukang parkir liar minta bayaran untuk di beberapa lokasi berikut.

Tujuannya untuk meminimalisir terjadinya pungli oleh tukang parkir liar.

Lahan khusus parkir yang dimaksud contohnya seperti area di sekitar minimarket-minimarket, ruko pertokoan dan area yang memang dilengkapi rambu parkir gratis.

Jika pengendara sudah memarkir di area tersebut, namun ada jukir yang meminta uang, jangan dikasih.

Hal ini disampaikan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat, AKP Sudarmo.

Baca Juga:   Langka dan Unik Domba Bertanduk Empat dari Sumedang Dihargai Puluhan Juta Rupiah

“Enggak usah bayar itu, jatuhnya pungli (pungutan liar),” ucapnya di Jakarta, (18/9/23).

Menurutnya, lahan-lahan yang dimaksud merupakan area parkir gratis dan memang disediakan sebagai fasilitas umum bagi masyarakat.

“Kan memang itu tempat parkir gratis, enggak harus bayar. Apalagi kalau sudah dipasangi rambu,” kata Sudarmo.

Dengan tidak membayar, pengendara dinilai ikut berkontribusi dalam hal penegakkan aturan sosial, dan mencegah terjadinya sikap pembiasaan yang bisa memicu masalah-masalah lainnya.

Pengendara juga diimbau untuk melapor jika menjumpai segala aksi pungutan liar, khususnya di lokasi-lokasi parkir umum.

Nantinya pihak Polisi, Dishub dan Dinsos akan melakukan penanganan dan penegasan aturan, demi menjamin kebebasan parkir bagi masyarakat.

“Untuk parkir liar itu wewenang tertinggi ada di Dinsos, karena ini kan permasalahan sosial,” terang Sudarmo.

“Nanti untuk penertibannya, barulah koordinasi dengan Polantas dan Dishub,” tuntas Sudarmo.

Loading