Polisi Gelar Razia Operasi Keselamatan Mulai 4 Maret 2024, 11 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Diincar

Korlantas Polri bersiap menyelenggarakan Operasi Keselamatan 2024 mulai 4 Maret. Rencananya operasi ini digelar selama 14 hari hingga 17 Maret dan ada 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang diincar.

Operasi Keselamatan 2024 digelar secara nasional, mulai dari pusat sampai ke kepolisian daerah. Para pelanggar bakal langsung ditindak tilang elektronik (ETLE).

“Tilang melalui ETLE statis, mobile dan handheld,” ujar Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Eddy Djunaedi, diberitakan Antara, (29/2).

Daftar 11 jenis pelanggaran yang diincar:

Baca Juga:   Pabrik Ban di Cikarang Tutup, 1.500 Karyawan Dirumahkan

1. Berkendara menggunakan ponsel
2. Pengemudi di bawah umur
3. Berbonceng motor lebih dari satu orang
4. Berkendara dalam pengaruh alkohol
5. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
6. Melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan ODOL
9. Knalpot brong
10. Lampu Storobo dan sirene
11. Pelat nomor khusus/rahasia

Sebelumnya, khusus di Jakarta, Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta, telah bekerja sama menggelar pelanggaran melawan arah secara rutin dua kali sehari sejak Jumat (23/2).

Baca Juga:   Jadwal dan Formasi CPNS 2024

Razia itu dilakukan mulai pukul 07.30 sampai 10.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB di berbagai lokasi di Jakarta. Pelanggaran ini langsung dikenakan sanksi tilang di tempat.

“Guna menimbulkan efek jera, petugas menindak dengan mengenakan BAP (tilang) pada para pengendara kendaraan roda dua tersebut,” ucap Syafrin Liputo, Kepala Dishub DKI Jakarta menjelaskan kegiatan tersebut.

Loading