Polisi Amankan 11 Pari Mobula Dilindungi di Bali, Dugaan Jaringan Perdagangan
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
BALI, BERITANOW.COM – Sebanyak 11 ekor ikan pari yang diduga merupakan jenis Mobula dan termasuk satwa dilindungi ditemukan dalam kondisi mati serta telah dipotong-potong di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali. Kepolisian kini menyelidiki dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas penangkapan dan perdagangan satwa laut tersebut.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Jumat (9/10/2026), setelah Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Jembrana menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap seorang pria berinisial MN, berusia 61 tahun. Ia ditemukan sedang mengendarai sepeda motor sambil menarik gerobak yang membawa potongan ikan.
Polisi Temukan 11 Pari Mobula di Jembrana
Dalam penanganan awal perkara, petugas mengamankan 11 ekor pari yang telah dipotong. Identifikasi awal dilakukan bersama Jaringan Satwa Indonesia (JSI) dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL).
Kasatpolairud Polres Jembrana, Iptu I Gede Ketut Suasnawa, menyampaikan bahwa hasil identifikasi awal menunjukkan potongan ikan tersebut merupakan pari Mobula yang dilindungi berdasarkan ketentuan hukum.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul satwa tersebut, pihak yang menangkapnya, serta kemungkinan adanya jalur distribusi yang menghubungkan penangkap dengan pembeli dan pengepul.
Menurut Suasnawa, penyidik menduga aktivitas tersebut tidak hanya melibatkan satu orang. Sejumlah pihak yang berkaitan dengan penangkapan, penjualan, penampungan, hingga pengangkutan hasil tangkapan masih ditelusuri.
Keterangan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis pada Sabtu (10/10/2026). Kepolisian berupaya mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Sejumlah Barang Bukti Turut Disita
Selain mengamankan 11 ekor pari Mobula dalam kondisi terpotong, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario beserta gerobaknya, sebuah sampan yang digunakan untuk menangkap ikan, serta uang tunai sebesar Rp1,7 juta.
Polisi juga mengambil sampel daging ikan untuk menjalani pemeriksaan laboratorium. Pengujian tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan identitas sampel sekaligus mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Seluruh barang bukti tersebut akan ditelusuri keterkaitannya dengan dugaan aktivitas penangkapan dan distribusi pari yang dilindungi.
Hingga informasi ini disusun, penyelidikan masih berlangsung. Kepolisian belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai keseluruhan pihak yang terlibat maupun rangkaian perdagangan yang sedang didalami.
Kapolres Jembrana, AKBP Cheery S.M. Simamora, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak aktivitas perdagangan satwa yang dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya warga yang beraktivitas di wilayah pesisir, agar tidak melakukan penangkapan, pengangkutan, ataupun transaksi jual beli terhadap satwa yang statusnya dilindungi.
Perlindungan terhadap satwa laut merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Penangkapan dan perdagangan yang tidak sesuai ketentuan dapat mengancam kelestarian populasi satwa serta mengganggu keberlanjutan lingkungan laut.
Masyarakat yang mengetahui dugaan aktivitas perdagangan satwa dilindungi diharapkan menyampaikan informasi kepada aparat berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Kasus penemuan 11 pari Mobula di Jembrana ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Kepolisian berupaya mengungkap asal-usul satwa, alur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat agar penanganan perkara dapat dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.