Penipuan Bermodus COD, Pelaku Curi Motor Korban di Depok Ditangkap Polisi

Seorang pria ditangkap polisi setelah melakukan pencurian sepeda motor dengan modus pura-pura membeli melalui sistem bayar di tempat (COD) di wilayah Depok, Jawa Barat. Pelaku menyamar sebagai pembeli di platform jual-beli online, lalu melarikan motor milik korban saat melakukan test drive.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial, dan berhasil diungkap oleh Unit 4 Subdit Resmob dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

“Pelaku berinisial J (34) ditangkap pada hari Rabu, 9 April 2025 di Jalan H Sapri RT/RW 2/3, Kelurahan Jati Mulya, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, Jumat, 11 April 2025.

Menurut Ressa, J mencari target melalui media sosial, khususnya Facebook, lalu menghubungi korban dan menyepakati untuk bertemu guna melakukan transaksi secara langsung atau COD.

“Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi Facebook dan mengajak bertemu untuk melaksanakan COD kendaraan bermotor,” tutur Ressa.

Tidak hanya beraksi di Depok, pelaku juga menjalankan modus serupa di beberapa lokasi lain, termasuk pada Rabu, 26 Februari 2025, di Jalan H. Sairi, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, serta pada Rabu, 2 April 2025, di Kalibata Pulo, Jakarta Selatan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan jual beli kendaraan, terutama dalam sistem COD.

“Jangan pernah membiarkan calon pembeli membawa kendaraan tersebut, tanpa memberikan jaminan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Loading

Be the first to comment

Leave a Reply