Pemprov Jakarta Gratiskan Balik Nama Kendaraan, Simak Syaratnya

Pemilik kendaraan bermotor yang ingin balik nama, Pemprov DKI Jakarta ngasih insentif.
Insentif berupa pemberlakuan kebijakan BBNKB dengan tarif 0%.

Khusus untuk penyerahan kedua, maksudnya untuk kendaraan kedua dan berikutnya.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) untuk BBNKB Penyerahan kedua dan seterusnya.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati Peraturan tersebut diterbitkan sebagai upaya menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta.

Baca Juga:   Viral Ribuan Ijazah Undana Salah Ketik, Rektor Ikut Bertanggungjawab

“Juga mendorong Wajib Pajak untuk mendaftarkan atau melaporkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotornya, sehingga akan diperoleh data-data kepemilikan kendaraan bermotor yang up to date,” jelas Lusiana.

Kebijakan insentif fiskal diberikan sebagai berikut BBNKB 0% untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya diberikan otomatis secara sistem.

Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang terhadap objek BBNKB secara otomatis.

Untuk waktu pemberian insentif BBNKB berlaku mulai tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Lusiana Herawati menghimbau kepada masyarakat DKI Jakarta untuk dapat memanfaatkan insentif ini.

“Aturan ini memberikan dampak positif bagi masyarakat yaitu membantu menyelesaikan kewajiban perpajakannya,” tegasnya.

Loading