Mulai 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Harus Terdaftar, Ini Caranya

Mulai 1 Januari 2024, pembelian liquid petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) atau elpiji hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang telah terdaftar dalam sistem website Subsidi Tepat LPG.

Hal ini sejalan dengan program pendistribusian LPG bersubsidi tepat sasaran, dengan tujuan agar subsidi hanya disalurkan ke kelompok masyarakat yang berhak mendapatkannya.

Sejak 1 Maret 2023, pemerintah melalui Pertamina sudah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LGP tabung 3 kg di sub penyalur atau pangkalan ke dalam sistem.

“Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Minggu (27/8/2023).

Baca Juga:   Biaya Service Mobil Listrik Berkala di Indonesia

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, LGP tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang memakai LPG tabung 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Cara daftar subsidi LPG 3 kg

Menurut informasi resmi, dalam pendataan tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG tabung 3 kg. Pendataan atau registrasi masih berlangsung hingga 31 Desember mendatang.

Untuk pendataan atau registrasi, para pembeli di pangkalan atau sub penyalur hanya perlu membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK).

Jika yang bersangkutan telah terdata dalam sistem, maka hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.

Sementara itu, khusus bagi pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha.

Baca Juga:   VIRAL Cewek Pegang Burung di Taman Safari, Pawang: Jangan Dielus Nanti Tegang

Sanksi

Sebagai informasi, sosialisasi program pendistribusian LPG bersubsidi kepada lembaga penyalur sudah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai 6 Maret hingga 3 Juli 2023 di 411 kabupaten/kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Sulawesi.

Pada tahun 2022, Pertamina sudah melaksanakan uji coba sistem di lima kecamatan yakni Kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang), Kecamatan Ciputat (Kota Tangerang Selatan), Kecamatan Ngalian (Kota Semarang), Kecamatan Batu Ampar (Kota Batam), dan Kecamatan Mataram (Kota Mataram).

Pemerintah bekerjasama dengan Polri dan Pertamina meningkatkan pengawasan dan tak segan memberikan sanksi terhadap agen, pangkalan, maupun oknum yang melanggar aturan seperti pengoplosan LPG tabung 3 kg ke LPG non subsidi.

Selain itu, sanksi juga diberikan terhadap agen, pangkalan, atau oknum yang melakukan penimbunan, penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, penjualan atau pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusinya, serta pengangkutan LPG tabung 3 kg memakai kendaraan yang tak terdaftar di agen.

Baca Juga:   Dirut Garuda Minta Maaf atas Mesin Pesawat Calon Jamaah Haji Terbakar

Realisasi LPG tabung 3 kg

Untuk diketahui, realisasi volume LPG tabung 3 kg tiap tahunnya terus mengalami peningkatan rata-rata sebesar 4,5 persen.

Sebaliknya, realisasi volume LPG nonsubsidi rata-rata mengalami penurunan sebesar 10,9 persen.

Pada tahun 2019, realisasi volume LPG tabung 3 kg sebesar 6,84 juta metrik ton, naik menjadi 7,14 juta metrik ton di 2020 dan 7,46 juta metrik ton di 2021 hingga mencapai 7,80 juta metrik ton di tahun 2022.

Pada periode yang sama, realisasi volume LPG nonsubsidi mengalami penurunan dari 0,66 juta metrik ton di tahun 2019 hingga hanya sebesar 0,46 juta metrik ton di tahun 2022.

Loading