Muka Asap, Ketiadaan Komando, dan Bencana Berulang yang Sengaja Dipelihara
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
Oleh: Ahmad Zaki - Ketua Umum Pengurus Pusat Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (PP SMUK)
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan api yang membakar vegetasi ketika musim kemarau tiba. Bencana yang berulang di sejumlah wilayah Indonesia ini juga menjadi ujian serius bagi kemampuan negara melindungi kesehatan masyarakat, menjaga lingkungan, dan memastikan koordinasi penanggulangan bencana berjalan efektif.
Ketika asap menyelimuti permukiman, mengganggu aktivitas ekonomi, serta meningkatkan risiko gangguan pernapasan, masyarakat membutuhkan tindakan nyata. Mereka tidak cukup hanya menerima laporan mengenai kesiapan personel, jumlah armada pemadam, atau penurunan titik panas. Yang lebih penting adalah apakah kebijakan pemerintah benar-benar mampu mengurangi dampak karhutla di lapangan.
Koordinasi Pemadaman dan Nasib Relawan
Dalam pengamatan dan penelusuran Tim Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (SMUK), persoalan koordinasi lintas instansi dan keterbatasan dukungan operasional menjadi perhatian serius. Menurut Ahmad Zaki, relawan dan pemadam kebakaran swasta di sejumlah wilayah menghadapi tantangan ketika berupaya memadamkan api, mulai dari dukungan logistik hingga pembiayaan operasional.
Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Pemadaman di lapangan membutuhkan bahan bakar, peralatan, personel terlatih, akses menuju lokasi kebakaran, serta koordinasi yang jelas antarpihak.
Ketika armada pemadam swasta kesulitan membiayai operasionalnya, kemampuan penanganan kebakaran dapat ikut melemah. Padahal, keterlibatan masyarakat dan organisasi nonpemerintah merupakan bagian penting dalam memperkuat upaya penanggulangan bencana.
Operasi pemadaman melalui udara, termasuk water bombing, juga harus ditempatkan dalam strategi yang terintegrasi dengan pemadaman darat. Efektivitas penggunaan anggaran tidak cukup dinilai dari jumlah penerbangan atau banyaknya air yang dijatuhkan, tetapi juga dari keberhasilan mengendalikan api dan mencegah kebakaran meluas.
Negara perlu memastikan setiap sumber daya yang dikerahkan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi keselamatan masyarakat.
Karhutla Berulang, Mengapa Mitigasi Belum Maksimal?
Karhutla bukan fenomena yang sepenuhnya datang tanpa peringatan. Risiko kebakaran dapat dipetakan berdasarkan kondisi cuaca, karakteristik lahan, riwayat kejadian, serta keberadaan kawasan rawan kebakaran.
Karena itu, pemerintah seharusnya tidak hanya bergerak ketika api sudah membesar. Pencegahan, patroli, deteksi dini, kesiapan personel, dan dukungan operasional harus menjadi prioritas sebelum situasi berkembang menjadi krisis.
Jika kebakaran terus berulang di kawasan yang sama, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanggulangannya menjadi keharusan.
Persoalannya bukan semata-mata apakah pemerintah telah menyusun rencana, melainkan apakah rencana tersebut dilaksanakan secara konsisten dan menghasilkan perubahan nyata.
Masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai luas wilayah terdampak, perkembangan titik panas, kualitas udara, kebutuhan penanganan darurat, serta hasil evaluasi kebijakan.
Data administratif seharusnya menjadi alat untuk memperbaiki tindakan di lapangan, bukan sekadar bahan presentasi yang membuat situasi terlihat terkendali.
Apabila terdapat perbedaan antara laporan resmi dan kondisi faktual, pemerintah perlu membuka ruang verifikasi independen. Dugaan ketidaksesuaian data harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan dibiarkan menjadi sumber ketidakpercayaan publik.
Penegakan Hukum Tidak Boleh Berhenti pada Pelaku Lapangan
Dari sisi hukum, Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen untuk mencegah dan menindak pembakaran lahan.
Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan tetap memperhatikan ketentuan pengecualian yang diatur dalam undang-undang.
Pasal 108 undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Sementara itu, Pasal 88 mengatur tanggung jawab mutlak atau strict liability dalam kondisi yang ditentukan oleh hukum.
Instrumen hukum ini harus diterapkan secara konsisten berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku. Penyelidikan perlu menjangkau siapa pun yang memiliki tanggung jawab hukum atas terjadinya kerusakan lingkungan, termasuk badan usaha apabila ditemukan bukti keterlibatannya.
Penanganan karhutla juga tidak boleh mengabaikan kewajiban pencegahan, pengawasan, dan pemulihan lingkungan.
Evaluasi terhadap pejabat publik dapat dilakukan apabila terdapat indikasi pelanggaran kewajiban atau kelalaian. Namun, pertanggungjawaban pidana harus ditentukan berdasarkan unsur delik dan bukti yang sah, bukan semata-mata karena suatu kebijakan dinilai tidak efektif.
Presiden Harus Memastikan Negara Hadir
PP SMUK mendesak pemerintah memperkuat kendali operasional penanganan karhutla, memastikan koordinasi lintas instansi berjalan efektif, serta menjamin ketersediaan dukungan bagi petugas dan relawan di lapangan.
Pemerintah juga perlu mengevaluasi kebutuhan penetapan status keadaan darurat sesuai skala bencana, indikator yang berlaku, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan tersebut harus didasarkan pada penilaian risiko dan kebutuhan penanganan, bukan sekadar pertimbangan administratif.
Dukungan pembiayaan bagi pemadam swasta, ketersediaan bahan bakar, perlindungan kesehatan warga, serta penyediaan informasi kualitas udara perlu mendapat perhatian serius.
Presiden juga perlu memastikan bahwa laporan dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat diuji dengan kondisi faktual di lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, evaluasi harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.
Karhutla tidak boleh terus diperlakukan sebagai rutinitas tahunan yang selesai dibicarakan setelah musim kemarau berlalu. Setiap kejadian harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pencegahan dan penanggulangan pada tahun berikutnya.
Pada akhirnya, keberhasilan pemerintah bukan diukur dari banyaknya rapat koordinasi atau laporan yang disampaikan kepada pimpinan negara. Ukurannya adalah keselamatan warga, terkendalinya kebakaran, terlindunginya lingkungan, dan tegaknya hukum.
Negara tidak boleh kalah oleh asap. Lebih dari itu, masyarakat tidak boleh terus-menerus menanggung akibat dari persoalan yang semestinya dapat dicegah dan ditangani dengan lebih baik.
Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili sikap redaksi BeritaNow.com.