Selebgram yang dikenal dengan nama Mondy Tatto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Cikarang Barat dalam kasus meninggalnya seorang pengamen berinisial FA. Perempuan berinisial DRA alias M tersebut diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan seorang pria berinisial DD.
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Dimmas Adhit Putranto, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah diamankan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Peristiwa itu terjadi di Jalan KH Asnawi, Kampung Lanai, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada akhir Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban sedang berkumpul bersama teman-temannya di depan sebuah salon. Tak lama kemudian, DD datang ke lokasi bersama Mondy dengan mengendarai sepeda motor milik perempuan tersebut.
Keributan dipicu ketika korban meminta izin meminjam motor tersebut. Permintaan itu berujung pada cekcok hingga akhirnya terjadi perkelahian.
Polisi menduga Mondy tidak hanya berada di tempat kejadian, tetapi juga turut melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Dari keterangan para saksi, ia diduga memukul korban, menarik kaki, serta menjambak rambut FA ketika perkelahian berlangsung.
Selain itu, saksi menyebut kepala korban sempat membentur sebuah kendaraan yang berada di sekitar lokasi. Setelah pertikaian berhasil dihentikan warga, korban dibawa pulang oleh rekan-rekannya menggunakan sepeda motor.
Beberapa waktu kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia. Hingga kini penyidik masih mendalami apakah tindakan penganiayaan tersebut menjadi penyebab langsung kematian korban melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, dan hasil penyelidikan lainnya.
Dalam proses pengungkapan perkara, polisi juga menyita sebuah flashdisk yang diduga berisi data atau informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cikarang Barat. Mereka disangkakan melanggar pasal mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama serta dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya para tersangka nantinya akan diputuskan melalui proses persidangan di pengadilan.
Di sisi lain, Ketua RT setempat, Boy Sandi, menyebut perselisihan antara korban dan para pelaku diduga sudah terjadi sejak sehari sebelum insiden. Menurutnya, mereka sempat terlibat cekcok di kawasan Pasar Beras Cikarang Jati sebelum kembali bentrok di Kalijaya.
Ia juga mengatakan bahwa korban maupun para pelaku sama-sama berprofesi sebagai pengamen jalanan. Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari warga, pertikaian tersebut diduga dipicu persoalan asmara yang melibatkan seorang perempuan sehingga memunculkan rasa cemburu dan berujung pada aksi kekerasan.
![]()
Be the first to comment