Jumat, 30 Oktober 2026
Breaking News
Hukum

MK Tolak Gugatan Warga Palangka Raya soal Karhutla

Tajusa, M. | | 4 mnt baca
MK Tolak Gugatan Warga Palangka Raya soal Karhutla
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian materi Undang-Undang Penanggulangan Bencana yang diajukan empat warga asal Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Gugatan tersebut berkaitan dengan aturan penyediaan anggaran penanggulangan bencana, khususnya dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Keempat pemohon mengajukan perkara tersebut karena menilai ketentuan mengenai anggaran penanggulangan bencana belum memberikan penjelasan yang cukup mengenai kebutuhan pembiayaan pada setiap tahapan penanganan bencana.

Mengacu pada informasi yang dipublikasikan melalui situs resmi MK pada Jumat (30/10/2026), perkara tersebut terdaftar dengan nomor 369/PUU-XXIV/2026. Permohonan diajukan oleh Damai Alam Usop, Krismes Santo Sihaloho, Davit Purwodesrantau, dan Paulus Alfons Yance Dhanarto.

Empat Warga Gugat Ketentuan Anggaran Penanggulangan Bencana
Dalam permohonannya, para pemohon menguji Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Kedua pasal tersebut berkaitan dengan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyediakan anggaran penanggulangan bencana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Para pemohon berpendapat bahwa penggunaan istilah anggaran yang memadai belum memberikan batasan yang jelas mengenai komponen pembiayaan yang wajib dialokasikan pemerintah.

Mereka juga mengaitkan permohonan tersebut dengan pengalaman terdampak kabut asap akibat karhutla di Palangka Raya pada 2026. Kondisi kualitas udara yang memburuk dinilai telah berdampak terhadap pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Atas alasan tersebut, mereka meminta MK memberikan penegasan terhadap makna frasa 'yang memadai' dalam aturan tersebut.

Pemohon Minta Anggaran Mencakup Tiga Tahapan Bencana
Dalam petitumnya, para pemohon menginginkan agar kewajiban penyediaan anggaran penanggulangan bencana secara tegas mencakup tiga fase utama.

Ketiga tahapan tersebut meliputi kegiatan prabencana, penanganan saat kondisi darurat, serta pemulihan setelah bencana selesai terjadi.

Selain itu, mereka mengusulkan agar pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Khusus untuk pemerintah daerah, alokasi dana juga diharapkan mempertimbangkan tingkat risiko bencana yang dimiliki setiap wilayah.

Menurut para pemohon, pendekatan tersebut diperlukan agar kebijakan penganggaran lebih sesuai dengan kebutuhan dan potensi ancaman bencana di masing-masing daerah.

MK Nilai Aturan Sudah Mengatur Seluruh Tahapan Bencana
Menanggapi permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa sistem penanggulangan bencana sebenarnya telah mengatur seluruh rangkaian penanganan bencana.

Dalam pertimbangannya, MK merujuk Pasal 33 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 yang membagi penyelenggaraan penanggulangan bencana menjadi tiga tahap, yakni prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.

Dengan adanya ketentuan tersebut, Mahkamah menilai frasa 'yang memadai' dalam aturan penganggaran tidak bisa dimaknai secara terpisah dari keseluruhan sistem penanggulangan bencana.

MK berpandangan bahwa istilah tersebut merupakan standar terbuka yang memberikan ruang penyesuaian terhadap kebutuhan, karakteristik, serta kondisi bencana yang berbeda-beda.

Mahkamah menyampaikan bahwa fleksibilitas diperlukan karena bencana memiliki karakteristik yang tidak selalu dapat diprediksi sebelumnya.

"Dalam hal ini, kata 'memadai' dalam norma a quo merupakan standar terbuka yang dapat dinilai lebih proporsional karena terkait dengan tujuan dan sistem norma lain dan fleksibel untuk menghadapi segala kondisi bencana yang tidak terduga," demikian pertimbangan MK.

MK juga memberikan perhatian terhadap permintaan pemohon mengenai pengalokasian APBD yang harus disesuaikan secara proporsional dengan tingkat risiko bencana di masing-masing daerah.

Menurut Mahkamah, penambahan ketentuan tersebut justru berpotensi menghadirkan persoalan baru dalam penerapan aturan penganggaran.

Hal itu karena parameter tingkat risiko bencana yang diminta untuk dijadikan dasar penentuan anggaran dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Bahkan, pemaknaan tersebut berpotensi membatasi ruang lingkup pengertian kata 'memadai' yang sudah tercantum dalam undang-undang.

"Pemaknaan bersyarat yang dimohonkan para Pemohon agar frasa 'yang memadai' dimaknai dengan APBD disusun secara 'proporsional dengan tingkat risiko bencana daerah' justru menimbulkan parameter baru yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat mempersempit makna kata 'memadai' dalam norma a quo," demikian pendapat Mahkamah.

Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan yang diajukan empat warga Palangka Raya tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan.

Dengan demikian, MK memutuskan menolak seluruh permohonan pengujian materi Undang-Undang Penanggulangan Bencana dalam perkara nomor 369/PUU-XXIV/2026.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan Mahkamah Konstitusi.

Putusan ini menjadi akhir dari proses pengujian materi yang diajukan para pemohon terkait kejelasan kewajiban pemerintah dalam menyediakan anggaran penanggulangan bencana, termasuk untuk menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan. (*)

Komentar (0)