MA Batalkan Surat Penyetaraan Ijazah Gibran, Bagaimana Nasib Wapres?
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM - Polemik surat penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka kembali memanas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden tersebut. Melalui putusan bernomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026), MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA itu tidak sah dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. Keputusan ini kembali memunculkan perdebatan mengenai keabsahan dokumen pendidikan yang pernah digunakan dalam proses pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024.
MA Kabulkan Seluruh Gugatan Penggugat
Putusan tersebut berawal dari permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Perkara ini berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Dokumen tersebut menjadi objek sengketa karena berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Gibran setelah menempuh pendidikan di luar negeri.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, "Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya." Putusan tersebut membatalkan keputusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan pemohon. Majelis hakim dipimpin Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Selain menyatakan surat keterangan penyetaraan tersebut tidak sah dan batal demi hukum, putusan itu memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Kemendikdasmen selaku pihak tergugat juga dihukum membayar biaya perkara. Meski demikian, rincian pertimbangan hukum majelis perlu dicermati melalui salinan lengkap putusan untuk memahami dasar keputusan tersebut secara menyeluruh.
Berawal dari Sengketa Dokumen Pendidikan
Sengketa ini berkaitan dengan dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan untuk menjelaskan kesetaraan pendidikan Gibran setelah menjalani pendidikan di luar negeri. Persoalan tersebut menjadi perhatian publik karena persyaratan pendidikan merupakan salah satu ketentuan administratif dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Namun, objek perkara yang diputus MA kali ini secara khusus menyangkut keabsahan surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan instansi pemerintah.
Subhan Palal sebelumnya meminta agar surat tersebut dinyatakan tidak sah serta ditarik dari pihak yang menguasainya. Melalui proses hukum, gugatan itu berlanjut hingga tingkat kasasi setelah muncul putusan pengadilan sebelumnya yang tidak mengabulkan tuntutannya sebagaimana diminta. MA kemudian membatalkan putusan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Putusan tersebut menambah babak baru dalam polemik dokumen pendidikan Gibran. Meski demikian, penilaian mengenai konsekuensi hukum lebih lanjut harus didasarkan pada pertimbangan lengkap majelis hakim dan ketentuan perundang-undangan yang relevan, bukan semata-mata pada penafsiran pihak-pihak yang berkepentingan.
Apakah Putusan MA Otomatis Mengubah Status Gibran?
Hal penting yang perlu dibedakan adalah putusan mengenai keabsahan surat penyetaraan pendidikan dan keputusan mengenai status jabatan wakil presiden. Keduanya merupakan persoalan hukum yang berbeda, sehingga akibat hukum dari putusan MA tidak boleh disimpulkan melampaui objek perkara yang diputus.
Putusan ini sendiri tidak otomatis berarti Gibran diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden. Penentuan konsekuensi terhadap status jabatan maupun persyaratan pencalonan memerlukan dasar hukum dan mekanisme konstitusional yang sesuai. Karena itu, perkembangan selanjutnya perlu dilihat berdasarkan salinan lengkap putusan, tindak lanjut kementerian terkait, serta penjelasan resmi lembaga berwenang.
Polemik surat penyetaraan ijazah Gibran kini memasuki fase penting setelah MA menyatakan dokumen tersebut tidak sah. Publik menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar pertimbangan hakim dan pelaksanaan amar putusan oleh instansi terkait. (*)