Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BeritaNow.com — Kendaraan listrik semakin ramai melintas di jalanan Jakarta, menawarkan perjalanan tanpa asap knalpot. Namun, di balik teknologi yang digadang-gadang lebih ramah lingkungan, muncul pertanyaan yang tak kalah penting: ke mana baterainya pergi ketika sudah tidak bisa digunakan? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini menyiapkan kebijakan pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik agar solusi transportasi bersih tidak berubah menjadi persoalan pencemaran baru.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menggandeng Lembaga Sains Terapan Universitas Indonesia untuk menyusun kajian pengelolaan baterai bekas. Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menyatakan perkembangan kendaraan listrik harus diimbangi sistem penanganan limbah yang aman. Kajian tersebut akan menjadi dasar perumusan kebijakan, mulai dari pengumpulan hingga pengolahan baterai yang telah habis masa pakainya.
Langkah ini menjadi penting karena persoalan kendaraan listrik tidak berhenti ketika kendaraan selesai digunakan. Baterai masih mengandung material yang berpotensi dimanfaatkan kembali, tetapi membutuhkan penanganan sesuai ketentuan lingkungan. Tanpa sistem yang memadai, pertumbuhan kendaraan listrik berisiko menambah beban pengelolaan limbah di kemudian hari.
Mobilnya Bersih, Baterainya Jangan Jadi Masalah
Jakarta memiliki alasan kuat untuk mulai memikirkan masa depan baterai bekas. Berdasarkan data DLH DKI, terdapat 55.240 kendaraan bermotor listrik berbasis baterai pada 2023, atau sekitar 68 persen dari jumlah nasional ketika itu. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH DKI, Dedy Setiono, mengingatkan bahwa bertambahnya kendaraan listrik akan meningkatkan potensi baterai bekas yang harus ditangani.
Angka tersebut merupakan data 2023, bukan jumlah kendaraan listrik Jakarta pada Oktober 2026. Meski begitu, perkembangan penggunaan kendaraan listrik membuat perencanaan limbah semakin mendesak. Persoalannya bukan hanya menyediakan tempat pengisian daya, melainkan juga memastikan baterai memiliki jalur penanganan yang jelas setelah tidak lagi digunakan.
Bagi pemilik kendaraan listrik, kebijakan ini kelak dapat memengaruhi proses penggantian baterai. Mereka membutuhkan kepastian mengenai tempat pengembalian komponen lama dan pihak yang bertanggung jawab mengelolanya. Namun, Pemprov DKI belum mengumumkan mekanisme layanan maupun biaya yang mungkin dikenakan kepada konsumen.
Baterai Pensiun, Masih Bisa Cari Pekerjaan Kedua
Menariknya, baterai yang tidak lagi cocok digunakan pada kendaraan belum tentu kehilangan seluruh manfaatnya. Pelaksana tugas Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE Kementerian ESDM, Slamet, menjelaskan kemungkinan pemanfaatan baterai bekas sebagai penyimpan energi. Baterai tertentu juga berpeluang digunakan untuk kendaraan berkecepatan rendah, seperti forklift.
Konsep tersebut dikenal sebagai second life, yakni pemanfaatan kembali baterai untuk kebutuhan berbeda. Namun, kelayakannya harus ditentukan melalui pemeriksaan kapasitas, kondisi, dan aspek keselamatan. Artinya, tidak setiap baterai bekas otomatis bisa memperoleh kehidupan kedua tanpa pengujian.
Selain penggunaan ulang, material bernilai di dalam baterai dapat dipulihkan melalui proses daur ulang. Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup, Amelia Rachmatunisa, mendorong pemanfaatan material agar penimbunan di tempat pembuangan akhir dapat diminimalkan. Pendekatan ini sejalan dengan ekonomi sirkular, ketika komponen bekas diupayakan kembali menjadi sumber daya produksi.
Bengkel Bisa Menjadi Gerbang Pengumpulan
Salah satu gagasan yang muncul adalah memanfaatkan jaringan bengkel yang bekerja sama dengan produsen kendaraan. Tenaga Ahli Ekonomi Sirkular Bappenas, Putri Ghassani Ramadhina, menekankan perlunya titik pengumpulan baterai yang saling terhubung. Dengan pengawasan pemerintah daerah, perpindahan baterai dari pengguna menuju fasilitas pengolahan diharapkan lebih mudah ditelusuri.
Gagasan tersebut juga berkaitan dengan rencana nasional yang sedang dikembangkan Kementerian Lingkungan Hidup. Pada September 2026, kementerian menyampaikan perlunya sistem pengembalian baterai bekas melalui dealer dan bengkel resmi. Baterai kemudian dapat diteruskan kepada pengelola berizin untuk penggunaan kembali atau daur ulang sesuai kelayakannya.
Namun, jaringan pengumpulan, kewajiban produsen, dan pembiayaan pengolahan masih memerlukan aturan yang jelas. Tanpa kepastian tersebut, risiko pemindahan limbah kepada pihak yang tidak memiliki kemampuan pengelolaan tetap perlu diantisipasi. Pengawasan juga diperlukan agar potensi ekonomi dari material baterai tidak mengorbankan keselamatan pekerja dan masyarakat.
Bagi Jakarta, persoalannya kini bukan lagi sekadar memperbanyak kendaraan listrik di jalan. Pemerintah juga perlu memastikan tersedia sistem yang bertanggung jawab hingga akhir masa pakai baterai. Sebab, kota yang ingin lebih bersih tentu tidak cukup hanya menghilangkan asap knalpot, lalu membiarkan urusan limbah menunggu giliran.(*)