Kronologi Tiga Pelajar Bacok Siswa SMK di Ciampea

Tiga pelajar berinisial AF (18 tahun), SG (18), dan DD (17) melakukan pembacokan terhadap Muhammad Bintang Satria (17) di Pasar Ciampea, Kabupaten Bogor, pada Jumat (1/12/2023) karena didasari motif dendam. Tiga pelaku ingin membalaskan dendamnya kepada sekolah korban, yang dituduh juga melakukan pembacokan terhadap teman satu sekolahnya.

Usut punya usut, tiga pelaku terindikasi salah sasaran. Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengatakan korban bukan berasal dari sekolah yang disasar pelaku.

“Status ketiganya yang berdangkutan masih pelajar di salah satu SMK di Bogor. Dari informasi yang kami dapatkan, indikasi pelaku salah sasaran. Karena korban bukan sekolah di sekolah target pelaku,” kata Teguh, Senin (4/12/2023).

Baca Juga:   Belasan Pelajar SMK di Cianjur Terlibat Tawuran Diamankan Polisi, 2 Menyerahkan Diri

Adapun kronologinya, dijelaskan Teguh, di hari kejadian pada Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku dan rombongan teman satu sekolahnya berkumpul di warung dekat pasar untuk melakukan penyisiran atau sweeping. Tujuan dari dilakukannya sweeping ini ialah membalas dendam atas perbuatan yang disangkakan kepada SMK lawannya yang juga melakukan pembacokan.

Pada saat azan Sholat Jumat berkumandang, kata Teguh, pelaku dan 20 orang temannya melakukan sweeping dengan berboncengan menggunakan tujuh unit motor. Di situ, para pelaku melihat korban yang sedang mengendarai motor sebagai salah satu siswa dari sekolah sasarannya.

Baca Juga:   Video: Wanita ini Dipukul dan Ditelanjangi Driver Gojek! Ternyata Inilah Kejadian Sebenarnya, Mengerikan

“Akhirnya dikejar, korban panik melarikan diri namun mampu dikejar para pelaku. Korban disabet di leher sehingga menyebabkan luka terbuka dan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Teguh mengatakan, dalam kejadian ini tersangka AF berperan sebagai eksekutor yang menyabetkan celurit ke leher korban. Tersangka DD merupakan pemilik celurit tersebut, sedangkan SG berperan sebagai joki yang membawa sepeda motor saat kejadian.

“Saat ini tiga-tiganya (pelaku) diamankan di Polres Bogor,” ujarnya.

Atas kejadian ini tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara Juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana melakukan Penganiayaan yang mengkibatkan matinya orang dengan ancaman tujuh tahun penjara serta pasal lainnya yaitu Pasal 55 KUHPidana dan Pasal 56 KUHP.

Loading