KPU: Debat Capres-Cawapres 2024 Lima Kali

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar debat pasangan calon presiden-wakil presiden di Pilpres 2024 sebanyak 5 kali.

Berdasarkan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat dilakukan dengan rincian 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden. Masih bisa diubah KPU atas koordinasi dengan DPR.

“Penyelenggaraan debat pasangan calon disiarkan langsung secara nasional oleh media massa elektronik melalui lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta,” mengutip Pasal 51 PKPU No. 15 tahun 2023.

Baca Juga:   Bak Remaja 30-an Padahal Sudah Bercucu, Puspa Dewi Nenek Paling Awet Muda di Indonesia

Materi debat harus mencakup visi nasional seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Bakal dimasukkan pula materi mengenai visi dan misi masing-masing capres-cawapres.

Moderator debat pasangan calon presiden-wakil presiden harus berasal dari kalangan profesional dan akademisi. Tidak boleh memihak ke salah satu pasangan calon.

Moderator debat nanti dipilih oleh KPU setelah mendengarkan masukan dari masing-masing tim kampanye capres-cawapres.

“Selama dan sesudah berlangsung debat pasangan calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian dan simpulan apapun terhadap penyampaian dan materi dari setiap pasangan calon,” bunyi Pasal 52 Ayat (3) PKPU No. 15 tahun 2023.

Baca Juga:   MK Akan Mengambil Keputusan Terkait Pemilu Terbuka atau Tertutup, Ketok Palu Akan Dilakukan Hari Ini!

Calon presiden dan wakil presiden tidak boleh diwakili orang lain dalam gelaran debat. Apabila beralangan, harus dibuktikan dengan keterangan pihak terkait dan disampaikan ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.

Misalnya, jika berhalangan karena ada urusan ibadah, maka harus ada surat dari Kementerian Agama. Jika berhalangan karena alasan kesehatan, maka harus ada surat keterangan dari dokter rumah sakit.

Loading