Selasa, 13 Oktober 2026
Breaking News
Nasional

Kenaikan UMR 2027 Diusulkan Capai 9,5 Persen, Said Iqbal Ungkap Dasar Perhitungannya

Tajusa, M. | | 4 mnt baca
Kenaikan UMR 2027 Diusulkan Capai 9,5 Persen, Said Iqbal Ungkap Dasar Perhitungannya
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM – Wacana kenaikan upah minimum pada 2027 mulai menjadi perhatian kalangan pekerja dan pelaku usaha. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar kenaikan UMR 2027 berada pada kisaran 7,5 hingga 9,5 persen, dengan tetap memperhatikan kondisi perekonomian di setiap daerah.

Usulan tersebut didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi, termasuk tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu yang digunakan dalam penghitungan upah minimum.

Said Iqbal menjelaskan bahwa perhitungan kenaikan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam ketentuan tersebut, penyesuaian upah mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.

Dengan menggunakan komponen tersebut, besaran kenaikan upah minimum untuk tahun mendatang dinilai sudah dapat diproyeksikan.
Perhitungan Kenaikan UMR 2027 Berdasarkan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Berdasarkan penghitungan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh, rata-rata inflasi selama Oktober 2025 hingga September 2026 tercatat sebesar 3,20 persen.

Sementara itu, rata-rata pertumbuhan ekonomi secara tahunan pada periode yang sama disebut mencapai 5,43 persen.

Dengan memasukkan indeks tertentu sebesar 0,9, hasil perhitungan menghasilkan angka kenaikan upah minimum sekitar 7,8 persen.

Namun, Said Iqbal menyampaikan bahwa angka tersebut kemudian disesuaikan menjadi 7,5 persen sebagai gambaran kenaikan rata-rata nasional.

Penyesuaian itu dilakukan karena setiap wilayah memiliki kondisi ekonomi yang berbeda. Daerah dengan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi berpotensi memiliki ruang penyesuaian upah yang berbeda dibandingkan wilayah lainnya.

Oleh sebab itu, usulan kenaikan UMR 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen diharapkan dapat mempertimbangkan kebutuhan pekerja sekaligus kemampuan dunia usaha.

Said Iqbal Nilai Kenaikan Upah Tidak Otomatis Menyebabkan PHK

Selain membahas besaran kenaikan upah minimum, Said Iqbal turut menanggapi kekhawatiran mengenai kemungkinan meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penyesuaian gaji pekerja.

Menurutnya, kenaikan upah minimum tidak dapat langsung dianggap sebagai penyebab utama perusahaan mengalami kesulitan keuangan hingga menghentikan kegiatan operasional.

Ia merujuk pada catatan KSPI selama 2025 hingga Juni 2026 yang menunjukkan bahwa sejumlah penutupan pabrik justru terjadi di wilayah dengan tingkat upah minimum relatif rendah.

Kondisi tersebut, menurut Iqbal, memperlihatkan bahwa keberlangsungan usaha dipengaruhi oleh berbagai faktor, bukan hanya besaran gaji yang diterima pekerja.

Perubahan situasi ekonomi global, ketidakpastian geopolitik, serta melemahnya permintaan pasar internasional menjadi beberapa tantangan yang turut memengaruhi sektor industri di Indonesia.

Said Iqbal juga menyoroti kondisi industri yang berorientasi pada pasar ekspor, terutama sektor tekstil, garmen, dan alas kaki.

Menurutnya, sejumlah perusahaan di sektor tersebut menghadapi tekanan akibat berkurangnya permintaan dari pembeli internasional.

Ketika aktivitas ekonomi global melambat, permintaan terhadap produk yang diproduksi di Indonesia juga dapat mengalami penurunan.

Situasi tersebut berpengaruh terhadap jumlah pesanan yang diterima perusahaan. Jika kondisi berlangsung dalam waktu lama, pelaku industri dapat menghadapi tekanan terhadap produksi maupun pendapatan.

Dengan demikian, persoalan PHK dan penutupan pabrik perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk dari sisi daya saing industri serta perkembangan pasar global.

Selain penurunan permintaan ekspor, meningkatnya biaya operasional juga menjadi perhatian dalam pembahasan kondisi ketenagakerjaan nasional.

Said Iqbal menyebut sejumlah komponen biaya yang dapat membebani perusahaan, seperti harga bahan baku, gas industri, bahan bakar minyak (BBM), hingga biaya logistik.

Kenaikan berbagai komponen tersebut berpotensi menekan keuntungan perusahaan, terutama bagi pelaku usaha yang memiliki keterbatasan modal.

Dalam kondisi tertentu, perusahaan dapat mengambil langkah efisiensi untuk menjaga kelangsungan operasional. Salah satu langkah yang mungkin ditempuh adalah mengurangi jumlah tenaga kerja guna menekan biaya produksi.

Karena itu, Iqbal menilai bahwa pembahasan kenaikan upah minimum tidak seharusnya hanya dikaitkan dengan risiko PHK, melainkan juga mempertimbangkan berbagai persoalan struktural yang dihadapi sektor industri.

Usulan Kenaikan UMR 2027 Masih Perlu Menunggu Penetapan Resmi

Usulan kenaikan UMR 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen menjadi salah satu gambaran mengenai besaran penyesuaian upah yang diharapkan kalangan pekerja.

Meski demikian, angka tersebut masih merupakan usulan dan belum dapat dianggap sebagai keputusan resmi mengenai besaran upah minimum tahun 2027.

Penetapan upah minimum tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan pemerintah yang berlaku, dengan memperhatikan indikator ekonomi serta kondisi masing-masing wilayah.

Bagi pekerja, pembahasan kenaikan upah minimum menjadi penting karena berkaitan langsung dengan daya beli dan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

Sementara bagi dunia usaha, kebijakan pengupahan juga perlu mempertimbangkan keberlanjutan operasional serta kemampuan perusahaan dalam mempertahankan tenaga kerja.

Dengan demikian, pembahasan kenaikan UMR 2027 diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang memperhatikan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha dan perekonomian nasional.

Komentar (0)