Kapolri Larang Anggota Polri Pakai Vape, di Luar Kantor Pun Tak Boleh!
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM – Larangan Vape Polri resmi berlaku sejak 30 Oktober 2026. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menerbitkan kebijakan yang melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kantor. Aturan ini menjadi langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran narkotika.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri. Kebijakan ini mulai berlaku pada 30 Oktober 2026 dan mencakup seluruh personel kepolisian.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah antisipasi terhadap perkembangan modus penyalahgunaan narkotika. Perangkat vape dinilai berpotensi dimanfaatkan sebagai media untuk mengonsumsi maupun mengedarkan zat terlarang dalam bentuk cair.
Menurut Johnny, cairan yang dimasukkan ke dalam cartridge vape tidak selalu dapat dikenali kandungannya secara kasatmata. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena cairan yang tampak biasa berpotensi mengandung zat narkotika.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Johnny dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).
Etomidate Jadi Salah Satu Pertimbangan
Salah satu hal yang menjadi perhatian Polri adalah penyalahgunaan vape untuk mengedarkan zat terlarang cair, termasuk etomidate. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Polri memandang pencegahan perlu dilakukan sejak dari internal institusi. Karena itu, larangan penggunaan vape tidak hanya diberlakukan ketika anggota berada di markas atau kantor kepolisian, melainkan juga di luar lingkungan kedinasan.
Cakupan kebijakan ini berlaku mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Dengan demikian, tidak ada pengecualian berdasarkan tingkatan satuan kerja.
Pengunjung Kantor Polisi Juga Dilarang
Larangan penggunaan rokok elektrik tersebut ternyata tidak hanya ditujukan kepada anggota dan pegawai Polri. Tamu maupun pengunjung yang berada di lingkungan institusi kepolisian juga wajib mematuhi ketentuan tersebut.
Personel yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian.
Johnny berharap langkah yang dimulai dari internal Polri dapat menjadi contoh bagi institusi lain dan masyarakat. Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan bersama melalui penegakan hukum, pencegahan, serta perubahan perilaku.
Polri menilai pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan perangkat vape menjadi salah satu langkah yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi berkembangnya modus peredaran narkotika.
Dengan berlakunya surat edaran tersebut, penggunaan vape kini menjadi salah satu hal yang dilarang bagi seluruh PNPP Polri, termasuk ketika berada di luar kantor. Ketentuan ini juga mengikat setiap tamu yang memasuki lingkungan kepolisian. (*)