Jangan Lupa! Begini Cara Dapat Listrik Gratis hingga Desember

Berikut kami sampaikan mengenai tata cara mendapatkan listrik ratis dari pemerintah, sebagai berikut.

Pemerintah terus memperpanjang keringanan tagihan listrik. Hal ini sejalan dalam memberikan stimulus ekonomi untuk melawan dampak Covid-19.

Pemberian keringanan tagihan listrik pun dibagi dua, yaitu untuk pelanggan 900 va dan 450 va RT, serta untuk golongan pelanggan Sosial, Bisnis, Industri, termasuk Layanan Khusus.

Baca Juga:   SPBU Shell dan BP Menurunkan Beberapa Harga BBM-nya, Pertamina Tetap Bertahan

Untuk tarif listrik gratis dan diskon hingga 50% masih berlaku hingga bulan ini. Di mana sebelumnya, pemerintah memutuskan memperpanjang pemberian tarif listrik gratis untuk pelanggan 450 VA dan diskon 50% pada pelanggan 900 VA hingga September 2020.

Oleh sebab itu, Jakarta (11/8/2020), Okezone pun merangkum cara untuk mendapatkan listrik gratis tersebut. Untuk pelanggan PLN yang menggunakan sistem prabayar atau token, token gratis tersebut dapat diakses melalui website PLN dan WhatsApp.

Token listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 va dan 900 va bersubsidi bisa didapatkan melalui website, dengan cara:

1. Buka Alamat www.pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus covid-19.

2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.

3. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Sementara itu, untuk golongan pelanggan Sosial, Bisnis, Industri, termasuk Layanan Khusus diberikan mulai Juli hingga Desember 2020. Adapun pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum yaitu 40 jam nyala, diberlakukan bagi:

Baca Juga:   Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina Mulai Berlaku Per 1 Juli 2023

– Pelanggan golongan sosial daya 1.300 va ke atas (S2/1.300 va sampai dengan S-3/>200 kVa)

– Pelanggan golongan bisnis daya 1.300 va ke atas (B1/1.300 va sampai dengan B3/>200 kva)

– Pelanggan golongan industri daya 1.300 va ke atas (I-1/1.300 va sampai dengan I-4/30.000 kva ke atas)

Adapun pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Loading