Imigrasi PIK Tindak 10 WNA Bermasalah: Apa yang Terjadi

Kantor Imigrasi Non TPI Tangerang mengamankan 10 Warga Negara Asing (WNA) di salah satu Apartemen Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang. Pengamanan tersebut dilakukan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), setelah adanya aduan masyarakat yang terganggu aktifitas para WNA asal Nigeria. Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto mengatakan pihaknya mendapatkan laporan pada hari Kamis, 25 Juli 2024, soal keberadaan WNA yang mengganggu penghuni di apartemen kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang. “Setelah mendapatkan informasi, kemudian bergerak ke lokasi guna melakukan pengawasan keimigrasian. Dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), ditemukan 10 WNA sedang berada dan berkegiatan di kawasan tersebut,” katanya pada Jumat, 2 AgustusĀ 2024.

Baca Juga:   Viral Video Bripka Rico Kejar dan Tangkap Pelaku Curanmor Bawa Anak Istri

Selanjutnya, 10 WNA asal Nigeria tersebut diamankan dam dikumpulkan ke safehouse di Apartemen Tokyo Riverside, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 untuk melakukan pengecekan dokumen keimigrasian milik WNA tersebut. “Saat dicek, ini memang bermasalah, berbuat onar. Mereka pun juga melanggar keimigrasian, di antaranya tujuh orang over stay dan tiga orang tidak ada identitas,” ujarnya. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan tiga warga negara asal Ghana yang turut melakukan pelanggaran keimigrasian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga petugas mengamankan mereka ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami amankan ke Kantor Imigrasi dan bisa di sanksi deportasi, penangkalan dan ProJustia,” ungkapnya.

Loading