Gus Samsudin Berujung jadi Tersangka atas Perkara Kasus ‘Tukar Pasangan’

Gus Samsudin yang membuat konten aliran sesat memperbolehkan para jemaaahnya untuk bertukar pasangan baik suami maupun istri dengan alasan suka sama suka, ternyata menyewa sebuah rumah untuk proses pengambilan video yang viral tersebut.

Diketahui, rumah tersebut adalah milik seorang warga bernama Lahuri di Dusun Karanganom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Lahuri mengaku dirinya dibayar uang Rp200 ribu dari Samsudin karena rumahnya disewa untuk pengambilan gambar.

Dia juga mengatakan bahwa proses pengambilan gambar tersebut berjalan selama tiga hari berturut-turut. Bukan hanya itu, Gus Samsudin juga melakukan proses syuting untuk konten aliran sesat tersebut pada malam hari sampai subuh.

Baca Juga:   Pabrik Ban di Cikarang Tutup, 1.500 Karyawan Dirumahkan

“Kalau tidak salah hari Jumat, Sabtu dan Minggu selama tiga hari minggu yang lalu. Kurang lebih ada sepuluh orang,” kata Lahuri seperti dilansir dari tvOnenews.com pada Sabtu, 3 Maret 2024.

Sementara itu, alasan Lahuri mengizinkan rumahnya untuk dijadikan sebagai tempat syuting konten Samsudin karena anaknya yang bekerja untuk Samsudin. Namun, dirinya tidak tahu dan tidak menyangka bahwa konten aliran sesat boleh bertukar pasangan dilakukan di rumahnya.

“Karena mau membuat konten. Kebetulan anak saya anak buah dia. Daripada di tempat orang lain, di rumah tidak apa-apa. Cuma kalau mau buat cerita apa saya tidak tahu sama sekali,” ujar dia.

Baca Juga:   Tega! Ayah Aniaya Anak hingga Tewas di Muara Baru, Karena Kesal Tabrak Tetangga Saat Bersepeda

Dalam isi konten tersebut, Samsudin dan beberapa orang lainnya yang berpakaian seperti pemuka agama tampak sedang memberikan wejangan kepada para jemaahnya mengenai ajaran diperbolehkannya untuk menukar pasangan dan berhubungan intim.

Selain itu, terlihat pula banner berukuran besar yang diunggah di akun YouTube milik Samsudin dan diamankan oleh pihak berwajib sebagai salah satu barang bukti.

“Kalau banner-nya saya tidak tahu. Ternyata sama istri saya disimpan di samping rumah dan kemarin malam sudah diambil sama Polres,” ungkap Lahuri.

Baca Juga:   Kuliah Malam S1 S2 Kesehatan Masyarakat Di Bekasi

Karena konten tersebut, video yang diproduksi di rumah Lahuri tersebut, saat ini Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur.

Loading