Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan akan menindaklanjuti catatan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan dalam gugatan persyaratan pencalonannya pada Pemilihan Presiden 2024.
Pernyataan itu disampaikan Gibran pada Rabu, 7 Oktober 2026, sehari setelah MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam keterangan pers saat meninjau pameran INACRAFT 2026 di Jakarta, Gibran menyatakan menghormati proses hukum yang telah berlangsung. Ia juga menegaskan akan tetap menjalankan tugasnya sebagai wakil presiden.
Terkait catatan MK mengenai dokumen pendidikan, Gibran mengatakan persoalan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
“Ya, itu nanti segera kami follow up,” ujarnya, sebagaimana diberitakan dalam keterangan resmi Sekretariat Negara.
Apa yang Menjadi Catatan MK?
Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk memastikan pemenuhan persyaratan pendidikan minimal setingkat sekolah menengah atas atau sederajat oleh Gibran.
Ketentuan pendidikan tersebut merujuk pada persyaratan calon presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa perkara perselisihan hasil pemilu tidak lagi tepat digunakan untuk membatalkan status Gibran setelah ia dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, putusan tersebut tidak membatalkan jabatan Gibran. Catatan mengenai bukti pendidikan juga perlu dibaca sesuai konteks pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim.
Penjelasan lengkap mengenai putusan dapat dibaca melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi.
Gibran Menyebut Pernah Melanjutkan Kuliah
Dalam kesempatan yang sama, Gibran menanggapi persoalan pendidikan dengan menyatakan dirinya pernah melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana di Singapura.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Gibran terhadap polemik yang berkembang. Sementara itu, persoalan yang menjadi catatan MK berkaitan dengan bukti pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan minimal setingkat SMA atau sederajat saat pencalonan.
Kedua hal itu perlu dibedakan karena pendidikan tinggi dan bukti kelulusan pendidikan menengah merupakan persoalan dokumentasi yang tidak sepenuhnya sama.
Sebelumnya, Management Development Institute of Singapore (MDIS) telah menerbitkan pernyataan pada 1 Oktober 2025 mengenai riwayat pendidikan Gibran di institusi tersebut. MDIS menyebut Gibran tercatat sebagai mahasiswa pada periode 2007–2010 dan meraih gelar sarjana melalui mitra universitasnya, University of Bradford, Inggris.
Keterangan MDIS dapat diperiksa melalui pernyataan resmi institusi tersebut.
Menunggu Penjelasan Tindak Lanjut
Pernyataan Gibran untuk menindaklanjuti catatan MK menjadi perkembangan penting setelah putusan dibacakan. Meski demikian, pernyataan tersebut belum dengan sendirinya menjelaskan bentuk dokumen yang akan ditindaklanjuti, instansi yang akan dihubungi, ataupun waktu penyelesaiannya.
Karena itu, perkembangan berikutnya perlu dilihat dari penjelasan resmi Gibran maupun lembaga pemerintah yang berwenang menangani administrasi dan penyetaraan pendidikan luar negeri.
Bagi publik, isu ini bukan hanya berkaitan dengan riwayat pendidikan seorang pejabat, melainkan juga menyangkut kejelasan administrasi, keterbukaan informasi, serta penerapan persyaratan pencalonan pejabat publik. (*)