Kamis, 08 Oktober 2026
Breaking News
Hukum

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Usai Putusan MK Soal Ijazah

Effra S. Husein | | 3 mnt baca
Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Usai Putusan MK Soal Ijazah
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM — Gibran dilaporkan ke Bareskrim Polri setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan dalam pencalonannya pada Pilpres 2024.

Laporan tersebut diajukan Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa. Mereka mempersoalkan dugaan tindak pidana terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, menyatakan pihaknya telah memperoleh tanda penerimaan dari bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Bareskrim Polri. Menurut dia, laporan berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dan atau penggunaan surat yang berisi keterangan tidak benar dalam pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden.

Objek yang dipersoalkan adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan pada Agustus 2019. Pelapor mempertanyakan dasar administrasi yang digunakan untuk menyatakan pendidikan Gibran memenuhi ketentuan pencalonan.

Gibran dilaporkan ke Bareskrim setelah polemik mengenai persyaratan pendidikan kembali mencuat pascaputusan MK. Pelapor menilai persoalan mengenai dokumen tersebut masih dapat diperiksa melalui mekanisme hukum pidana, terlepas dari proses pengujian yang telah berlangsung di MK.

Langkah hukum tersebut muncul setelah MK pada Selasa, 6 Oktober 2026, menolak permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran. Sembilan hakim konstitusi menyatakan permohonan tersebut tidak dapat membatalkan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden yang telah dilantik.

Putusan itu tidak serta-merta menghentikan polemik. Pihak yang mengajukan laporan ke Bareskrim menyatakan masih terdapat persoalan yang menurut mereka dapat diperiksa melalui mekanisme hukum pidana.

Pelapor juga membuka kemungkinan meminta kepolisian melakukan klarifikasi terhadap Gibran terkait dokumen pendidikan yang menjadi dasar pencalonannya.

Selain jalur pidana, pelapor menyatakan akan menempuh jalur konstitusional melalui DPR. Mereka berencana menyampaikan persoalan tersebut berkaitan dengan pemenuhan syarat jabatan wakil presiden.

Di sisi lain, polemik putusan MK juga berlanjut melalui jalur etik. Sembilan hakim konstitusi dilaporkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Pengaduan itu disampaikan Pian Andreo Halomoan Manurung. Ia mempersoalkan dugaan pelanggaran kode etik dalam proses pemeriksaan perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran.

Dengan adanya laporan ke Bareskrim dan pengaduan terhadap hakim MK, perkara yang semula berpusat pada pengujian persyaratan pendidikan kini berkembang ke sejumlah jalur hukum dan kelembagaan.

Namun, laporan polisi tersebut masih berada pada tahap awal. Substansi dugaan tindak pidana, termasuk validitas dokumen yang dipersoalkan, masih harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan apabila laporan tersebut ditindaklanjuti.

Karena itu, status laporan tidak dapat langsung dimaknai sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Perkembangan ini membuat isu persyaratan pendidikan Gibran kembali menjadi perhatian publik setelah MK menyelesaikan perkara yang diajukan terhadap kedudukan wakil presiden tersebut. (*)

Komentar (0)