Dukcapil Buka Suara: Ini Penjelasan tentang Tanda Tangan Mirip Gulungan Badai yang Viral di Media Sosial

Sebuah foto yang menampilkan tanda tangan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) mirip gulungan badai viral di media sosial Twitter.

Dalam fotonya, terlihat tanda tangan di KTP dan juga di selembar kertas memang berbentuk mirip gulungan badai atau angin puting beliung.

Terkait tanda tangan yang mirip gulungan badai itu, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Teguh Setyabudi angkat bicara.

Kata Teguh, hingga saat ini Indonesia belum memiliki regulasi mengenai tanda tangan.

“Secara khusus, belum ada regulasi berkaitan tanda tangan harus seperti apa,” kata Teguh dikutip Senin 8 Mei 2023.

Baca Juga:   VIRAL Wanita Ini Pilih Batal Nikah, Gegara Calon Suami Ketahuan Pesan PSK Online

Dikatakan Teguh, aturan identitas yang diatur adalah nama diri sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022.

Dimana menyebut warga Indonesia wajib memiliki nama yang mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Tanda tangan dan nama yang telah ditentukan oleh yang bersangkutan akan berkonsekuensi dalam pembuatan berbagai jenis dokumen penting.

“Akan berkonsekuensi terhadap layanan publik yang sudah bersangkutan lakukan, misalnya di dalam buku bank, ijazah, paspor, dan lain-lain. Itu harus disesuaikan (disamakan),” ujarnya.

Jadi jika tanda tangan antara berbagai dokumen tidak sama atau tidak sesuai, malah bakal mempersulit pemilik tanda tangan dalam memproses berbagai urusan administrasi.***

Loading